Indeks

Pelaku Usaha Perkebunan Kaltim Dituntut Miliki Sertifikat Produksi Pangan

Pelaku Usaha Perkebunan Kaltim Dituntut Miliki Sertifikat Produksi Pangan
Kegiatan fasilitasi izin usaha dan sertifikasi produk komoditas perkebunan, 4 hingga 5 Juli 2023. (istimewa)

SAMARINDA – Pelaku usaha perkebunan Kaltim dituntut bisa menghasilkan produk makanan yang memiliki kualitas dengan jaminan mutu yang baik. Pasalnya dewasa ini kesadaran masyarakat atas pentingnya mengonsumsi bahan makanan yang aman bagi kesehatan makin meningkat, yang membuat jaminan mutu pangan berkembang.

Kepala Bidang Pengolahan dan Pemasaran Disbun Kaltim Andi Siddik, menuturkan keamanan pangan merupakan persyaratan utama dan terpenting dari seluruh parameter mutu pangan yang ada.

“Betapapun tinggi nilai gizi suatu bahan pangan atau makanan, penampilannya baik, juga lezat rasanya, tetapi bila tidak aman, maka makanan tersebut tidak ada nilainya lagi,” terangnya.

Dalam hal ini Dinas Perkebunan (Disbun) Kaltim menggelar fasilitasi izin usaha dan sertifikasi produk komoditas perkebunan, 4 hingga 5 Juli 2023. Dengan adanya fasilitasi tersebut membantu para petani dan pelaku usaha mendapatkan sertifikat penyuluhan keamanan pangan sebagai dasar pembuatan sertifikat produksi pangan industri rumah tangga (SPP-IRT) untuk produk komoditas perkebunan.

Bagi peserta yang dalam post test akhir dinyatan lulus akan mendapatkan sertifikat penyuluhan keamanan pangan yang bisa berlaku di seluruh wilayah Indonesia. SPP IRT sendiri adalah izin edar untuk makanan dan minuman olahan bagi UMKM yang menjadi jaminan bagi pelaku usaha yang telah memenuhi persyaratan dalam rangka peredaran pangan industri rumah tangga. (xl)

Exit mobile version