Indeks

Penyelundupan Ratusan Kilogram Sisik Trenggiling Berhasil Digagalkan

Penyelundupan Ratusan Kilogram Sisik Trenggiling Berhasil Digagalkan
Konferensi pers pengungkapan kasus penyelundupan sisik trenggiling.

BANJARMASIN – Penyelundupan ratusan kilogram (kg) sisik trenggiling di Kalimantan Selatan (Kalsel) berhasil digagalkan Balai Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum LHK) Wilayah Kalimantan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Bersama Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalsel dan bersama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kalbagsel.

Rabu (17/5/2023), tim gabungan berhasil menggagalkan penyelundupan bagian satwa liar dilindungi berupa sisik trenggiling sebanyak 360 kg. Tim juga mengamankan pelaku berinisial AF (42) selaku pemilik, di kompleks Pelabuhan Trisakti Jalan Duyung Raya, Telaga Biru, Banjarmasin Barat.

Penangkapan pelaku penyelundupan sisik trenggiling ini bermula sekira pukul 12.45 Wita. Tim Penindakan dan Penyidikan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kalbagsel tengah melakukan patroli, menghentikan dan memeriksa 1 mobil angkut merk Suzuki Carry ST100 Nopol DA 1680 AB yang sedang melaju ke arah Pelabuhan Trisakti.

Saat melakukan pemeriksaan, tim menemukan 8 kardus berisi sisik trenggiling yang siap edar dibungkus dengan karung warna putih. Berdasarkan keterangan sopir angkut atas nama inisial SR (35) diperoleh informasi bahwa pemilik sisik trenggiling adalah AF.

Tim meminta SR untuk menghubungi AF agar bisa datang ke Kantor Bea Cukai. Sekira pukul 17.00 Wita AF datang ke Kantor Bea Cukai dan membenarkan sisik tersebut miliknya. Selanjutnya pada pukul 20.30 Wita di hari yang sama, perkara ini dilimpahkan ke Balai Gakkum LHK Wilayah Kalimantan untuk proses hukum lebih lanjut.

Sustyo Iriyono selaku Direktur Pencegahan dan Pengamanan LHK Ditjen Gakkum KLHK mengatakan bahwa pada Kamis, 18 Mei 2023 Penyidik PPNS LHK menetapkan AF sebagai tersangka dan menyita barang bukti sisik tersebut. Tersangka saat ini dititipkan di Rutan Polresta Banjarmasin sedangkan barang bukti tersebut diamankan di Pos Gakkum Seksi Wilayah I di Banjarbaru.

David Muhammad selaku Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan menyebut AF mengaku sisik tersebut rencana untuk dijual dan dikirim ke salah satu agen/pembeli di Jawa Timur (Jatim). PPNS KLHK saat ini masih melakukan pengembangan kasus dan terus mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.

Adapun AF dijerat dengan Pasal 21 ayat (1) dan ayat (2) serta pasal 33 ayat (3) dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 juta. (xl)

Exit mobile version