Indeks

Realisasi Penyaluran KUR UMKM Disebut Capai Rp 237 triliun

Deputi Usaha Mikro KemenkopUKM Eddy Satriya. (Foto: Humas KemenkopUKM)

JAKARTA – Realisasi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) sampai 3 November 2021 sebesar Rp 237,08 triliun atau 83 persen dari target sebesar Rp 285 triliun. Sebagaimana diungkapkan Deputi Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM (KemenkopUKM) Eddy Satriya, Jakarta, Jumat (5/11/2021).

Hal ini merupakan bentuk dukungan pemerintah dalam memberikan akses pembiayaan untuk Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) melalui Program KUR. “Besar harapan kami, dengan kebijakan Program KUR dapat mendorong pertumbuhan ekonomi dan percepatan pemulihan ekonomi nasional,” sebut Eddy.

Berdasarkan data Sistem Informasi Kredit Program (SIKP), penyaluran KUR tersebut diberikan kepada 6,28 juta debitur dengan rincian KUR Super Mikro sebesar Rp 9,02 triliun, KUR Mikro sebesar Rp 147,82 triliun, KUR Kecil/Khusus sebesar Rp 80,22 triliun, dan KUR Penempatan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) sebanyak Rp 17,29 miliar.

Pemerintah memberikan subsidi bunga ke setiap jenis KUR masing-masing sebesar 13 persen untuk KUR Super Mikro, 10,5 persen untuk KUR Mikro, 5,5 persen untuk KUR Kecil, dan 14 persen untuk KUR Penempatan TKI. “Untuk mengakomodasi dan menampung masukan-masukan dari UMKM khususnya terkait dengan KUR, Kementerian Koperasi dan UKM akan membuat portal dan call center untuk pengaduan masyarakat,” ungkap Eddy.

Seperti diketahui, pemerintah telah mengeluarkan berbagai kebijakan terkait KUR di antaranya meningkatkan target penyaluran KUR menjadi sebesar Rp285 triliun dari target sebelumnya sebesar Rp 253 triliun. Kemudian, memperpanjang pemberian tambahan subsidi bunga KUR sebesar 3 persen dari Januari hingga Desember 2021 sehingga suku bunga KUR tahun 2021 menjadi 3 persen. Selanjutnya semua sektor UMKM dapat diberikan KUR dan plafon KUR tanpa jaminan sampai dengan Rp 100 juta.

Selain itu pada Agustus tahun 2020 dikatakan pemerintah telah menambahkan skema KUR Super Mikro sampai dengan Rp10 juta yang tidak mensyaratkan adanya agunan tambahan (hanya agunan pokok usaha yang dibiayai saja) bagi semua pelaku UMKM, terutama dari pekerja yang terkena PHK dan ibu rumah tangga. (man)

Exit mobile version