Indeks

Setelah Lima Tahun Lamanya, Akhirnya Perda RTRW Samarinda Resmi Ditetapkan

Setelah Lima Tahun Lamanya, Akhirnya Perda RTRW Samarinda Resmi Ditetapkan
Penetapan Perda RTRW Samarinda, Jumat (17/2/2023). (Diskominfo Samarinda)

SAMARINDA – Pemerintah Kota (Pemkot) bersama DPRD Samarinda akhirnya menetapkan Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2022-2042, Jumat (17/2/2023). Setelah memakan proses lima tahun lamanya.

Wali Kota Andi Harun menjelaskan, proses penetapan RTRW ini terbagi menjadi proses peninjauan kembali RTRW pada 2018. Dilanjutkan dari tahun 2019 sebelum dirinya menjabat sebagai wali kota.

Sampai kemudian bisa selesai dan mendapatkan persetujuan substansi dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional pada 13 Desember 2022. Untuk dapat dilanjutkan proses penetapan menjadi Peraturan Daerah selambat-lambatnya di tanggal 13 Februari 2023 atau hampir dua tahun setelah dirinya menjabat sebagai Wali Kota.

“Cita-cita saya saat dilantik waktu itu, Perda RTRW Kota Samarinda dapat disahkan pada akhir tahun 2021 agar mempercepat investasi. Karena hal ini akan berdampak pada penciptaan lapangan pekerjaan dan penurunan angka pengangguran serta mengurangi jumlah penduduk miskin di Samarinda,” beber Andi Harun.

Menurutnya, Perda RTRW ini menjadi faktor sangat penting percepatan investasi. Sekaligus sebagai dasar kegiatan pemanfaatan ruang. Karena RTRW memberikan kepastian investasi bagi calon investor yang hendak menanamkan modalnya di Samarinda.

Apalagi, sambung Andi Harun, Samarinda selain ibu kota provinsi, juga mempunyai peran sebagai Jantung Ibu Kota Negara Nusantara (IKN). Karenanya percepatan Penetapan Perda RTRW tadi menjadi unsur penting sebagai penunjang peningkatan jumlah penduduk Kota Samarinda yang diproyeksikan menjadi 1,7 juta Jiwa di tahun 2042.

Hal inilah yang melatarbelakangi penataan ruang kota Samarinda sampai dengan 2034 perlu dilakukan melalui sebuah produk peraturan. Dengan proyeksi penduduk Kota Samarinda di Tahun 2042 menjadi 1,7 juta jiwa nanti maka di dalam Raperda RTRW Kota Samarinda Tahun 2022-2042.

“Dapat kami sampaikan beberapa poin penting. Di antaranya luas total Kota Samarinda adalah 71.678,36 hektare. Luas kawasan yang direncanakan sebagai kawasan lindung adalah 8.756 hektare atau sebesar 12,22% , luas kawasan yang direncanakan sebagai kawasan budidaya adalah 62.921 hektare atau sebesar 87,78% dengan rincian pola ruang mayoritasnya hortikultura 10.088 hektare,” papar Andi Harun.

“Kawasan Perumahan 37.071 hektare, kawasan Hutan Produksi Tetap 516 hektare, kawasan perdagangan dan jasa 7.484 hektare, kawasan transportasi untuk APT. Pranoto 1.562 hektare, kawasan tanaman pangan 1.012,36 hektare dan kawasan peruntukkan Industri 3.768 hektare. Serta terakhir, pola ruang lindung adalah 12,22%,” sambungnya.

Andi Harun berharap dengan terbitnya produk hukum tentang penataan ruang Samarinda untuk 20 tahun ke depan ini dapat mewujudkan Kota Tepian dengan fokus pengembangan perdagangan dan jasa dan industri berskala regional. Dengan peningkatan kualitas lingkungan yang nyaman dan berkelanjutan. (xl)

Exit mobile version