Indeks

Tega! Oknum Aparat di Sungai Kunjang Lakukan KDRT Usai Kepergok Selingkuh

Tega! Oknum Aparat di Sungai Kunjang Lakukan KDRT Usai Kepergok Selingkuh
Ilustrasi.

SAMARINDA – Seorang oknum aparat penegak hukum (APH) berinisial MW (37) diduga melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap istrinya di kediamannya di Kecamatan Sungai Kunjang. Mirisnya KDRT dilakukan usah kepergok selingkuh oleh istirnya.

Biro Hukum Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC PPA) Sudirman mengatakan, telah mendapat sambungan telepon dari korban. Saat korban tengah menuju kediamannya, karena telah menaruh curiga jika suaminya sedang bersama wanita idaman lain (WIL) berinisial I.

“Klien menelpon jika dia dari Tenggarong menuju ke Samarinda karena mau ke rumahnya,” ucap Sudirman melalui sambungan telepon, Senin (15/4/2024).

Sudirman membeberkan, jika kejadian KDRT tersebut pukul 01.35 Wita di rumah korban, Sabtu (13/4/2024).

“Karena korban mendengar dari tetangga kalau WIL ini masih di rumah korban dari siang. Lalu saat korban mendatangi sampai dan menemukan mereka berdua di rumah, dan terjadilah keributan,” bebernya.

Sementara Ketua TRC PPA Rina Zainun membeberkan, sebelumnya sang istri telah melakukan pelaporan kasus perselingkuhan ini.

“Sebelumnya ditemukan di rumah WIL ini. Sekarang kamu mendampingi laporan karena mendapatkan KDRT dari sang suami,” tutur Rina.

Menurut pengakuan sang istri, jika dirinya sempat dibopong oleh suaminya dan hendak dibanting.

“Korban ditampar lalu diseret di halaman rumah, setelah dia menggerebek suami lagi berkumpul sama teman-temannya dan seorang WIL dari suaminya, yang tengah tidur di kamar pribadinya (istri),” ucap Rina.

Pada pukul 01.50 Wita, korban langsung dibawa ke Unit Gawat Darurat (UGD) AW Syahranie karena mengalami sesak napas dan nyeri. “Sempat tidak ada rasanya (kebas) di bagian pipi sebelah kanan,” bebernya.

Sehingga, pada pukul 03.48 Wita, TRC PPA langsung mendampingi korban untuk melakukan pelaporan secara resmi mengenai kasus KDRT di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Samarinda.

“Kami langsung membuat laporan resmi, agar kasus ini lebih cepat ditangani dan mendapat titik terang,” tutupnya. (nta)

Exit mobile version