Indeks
banner 728x90

Tegas! THM dan Panti Pijat di Samarinda Harus Tutup Selama Ramadan

Tegas! THM dan Panti Pijat di Samarinda Harus Tutup Selama Ramadan
Ilustrasi.
banner 468x60

SAMARINDA – Peraturan tegas dikeluarkan Wali Kota Samarinda Andi Harun menjelang Ramadan 1444 Hijriah. Dalam edarannya bernomor 730/0776/11.04, semua tempat hiburan malam (THM) dan tempat hiburan umum (THU), termasuk panti pijat yang memiliki kerawanan tinggi harus ditutup selama Ramadan.

“Terhitung mulai tanggal 20 Maret 2023 sampai dengan 26 April 2023, dan dapat beroperasi kembali pada tanggal 24 April 2023,” bunyi poin pertama edaran tersebut.

banner 336x280

Selain penutupan THM, edaran itu juga mengatur jam buka tempat hiburan lainnya. Meliputi bioskop, arena bermain ketangkasan mesin untuk anak-anak dan dewasa termasuk game online, warnet (kecuali untuk pendidikan) yang buka pukul 10.00 Wita sampai pukul 17.00 Wita.

Kemudian kafe tenda, buka pada pukul 17.00 Wita sampai pukul 23.00 Wita. Itu pun tidak diperkenankan menggunakan musik atau bentuk lainnya yang bisa mengganggu ibadah saat Ramadan.

Sementara untuk warung dan rumah makan, dilarang membuka usahanya pada pukul 05.00 Wita sampai dengan 14.00 Wita. Kecuali warung atau rumah makan yang dalam keadaan tertutup atau tidak terlihat dari luar.

Semua rumah biliar juga ditutup, kecuali digunakan untuk latihan atlet dengan rekomendasi dari Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Samarinda.

“Pelanggaran ketentuan dalam surat edaran ini akan dikenakan sanksi hukum sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku, serta sanksi administrasi berupa penutupan sementara sampai penutupan permanen (pencabutan izin usaha),” tegas Andi Harun. (xl)

Exit mobile version