
KUTAI KARTANEGARA – Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) sukses menyelenggarakan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) pada 14 September lalu. Hasilnya, sebanyak 86 kades di 16 kecamatan ditetapkan sebagai kepala pemerintahan desa periode 2022-2026.
Dijadwalkan pada Jumat (14/10/2022), kades terpilih akan dilantik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kukar.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kukar Arianto menjelaskan, Bupati Edi Damansyah akan melantik secara langsung para kades tersebut. Bertempat di Gedung Putri Karang Melenu (PKM), Tenggarong Seberang.
“Sampai dengan saat ini persiapan lancar, sudah diinformasikan ke pihak terkait. Dalam hal ini pihak kecamatan, desa yang bersangkutan, pejabat kepala desa, BPD, panitia dan kades terpilih boleh didamping istri, suami, atau keluarga,” kata Arianto.
Namun, masih ada kendala dalam proses penetapan kades di dua desa pada kecamatan berbeda. Yakni Desa Rapak Lambur, Tenggarong dan Jembayan, Loa Kulu.
Kendalanya berhubungan dengan penanganan sanggahan dan aduan hasil Pilkades. Dan saat ini sengketanya tengah berproses di Peradilan Tata Usaha Negeri (PTUN).
“Dalam proses pemungutan dan penghitungan itu tidak menjadi masalah kemarin dan kades terpilih sempat ditetapkan karena tidak ada permasalahan,” terangnya.
Tetapi kendala yakni permasalahan yang dianggap memiliki penyimpangan-penyimpangan dan pelanggaran dalam proses kampanye dan lain-lain.
“Tentu ini juga kita sikapi, kita respon baik yang dilaporkan oleh pihak desa,” tandasnya. (zu)