SAMARINDA – Aksi pengantar jenazah yang melakukan aksi penganiayaan terhadap muda-mudi yang melintas di Jalan Gerilya, pada Senin (16/9/2024) kemarin sempat viral di media sosial. Polresta Samarinda berhasil mengamankan tiga orang pelaku yang telah melakukan pemukulan terhadap dua orang muda mudi.
“Kronologinya, pada Senin (16/9/2024) sekira pukul 18.00 Wita, terjadi penganiayaan terhadap dua orang muda-mudi di Jalan Gerilya. Yang mana pelaku adalah rombongan pengantar jenazah,” ucap Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli, Rabu (18/9/2024) didampingi Kapolsek Sungai Pinang.
Kombes Pol Ary Fadli juga menyebutkan, penangkapan tiga pelaku penganiayaan tersebut diperkuat adanya laporan kedua korban ke Polsek Sungai Pinang.
“Selasa (17/9/2024), kedua korban melaporkan, dan dilakukan visum at apertum. Tim langsung bergerak mencari pelaku. Akhirnya ditemukan tiga pelaku dengan inisial RA, PA, dan MF,” ucapnya.
Menurut keterangan pelaku, terjadinya kasus pemukulan tersebut lantaran kedua korban tidak mau menepi saat rombongan pengantar jenazah lewat.
“Korban mengaku bahwa ia bersama teman wanitanya sudah berkendara di pinggir jalan. Karena rombongan pengantar jenazah melalui dua arus jalan, sehingga korban merasa tidak ada yang salah,” beber Ary.
“Namun, kedua korban terkejut sesaat pelaku tiba-tiba memukul kepala dan punggung korban, serta memukul bagian dada teman wanitanya,” sambungnya.
Kini, ketiga pelaku penganiayaan tersebut telah diamankan dan dikenakan Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Atas kejadian ini Kapolresta Samarinda juga menghimbau seluruh masyarakat Samarinda agar sama-sama menciptakan budaya tertib di jalan sesama warga. Kata dia, pengantar jenazah merupakan perbuatan yang mulia sehingga jangan ternodai oleh perbuatan yang tidak baik di jalan.
“Jangan sampai rombangan pengantar jenazah dimanfaatkan atau disalahgunakan sebagai konvoi. Karena jelas aturannya, pengawalan hanya dilakukan oleh aparat penegak hukum dan ini sebagai pembelajaran agar tidak terjadi lagi. Jika terjadi hal serupa, maka akan diproses secara hukum,” tutup Ary. (nta)