Indeks

Bangun Rumah Korban Longsor Telemow, Pemkab PPU Alokasikan Belasan Miliar di 2023

Bangun Rumah Korban Longsor Telemow, Pemkab PPU Alokasikan Belasan Miliar di 2023
Pembangunan rumah korban bencana tanah longsor Desa Telemow, Kecamatan Sepaku bakal dilanjutkan Pemkab PPU. (istimewa)

PENAJAM PASER UTARA – Anggaran Rp11 miliar dialokasikan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara (PPU) pada APBD 2023. Guna keperluan kelanjutan pembangunan rumah korban bencana tanah longsor Desa Telemow, Sepaku.

Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) PPU Marjani di Penajam menuturkan, tanah longsor pada 12 April 2018 merusak 25 rumah di RT 6 dan tujuh Desa Telemow. Selain itu ada bangunan lainnya yang berpotensi longsor, sehingga perlu direlokasi supaya lebih aman.

“Warga yang berada di sekitar rawan longsor juga direlokasi, jadi rumah yang dibangun sebanyak 51 unit,” sebutnya, dikutip dari Kantor Berita Antara, Kamis (1/12/2022).

Menurut Marjani, dibutuhkan Rp17 miliar untuk pembangunan lanjutan rumah korban bencana tanah longsor Desa Telemow. Namun pada APBD 2023 dialokasikan cuma Rp11 miliar. Anggaran itu untuk menyelesaikan pembangunan 45 unit rumah, gedung Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), penerangan jalan umum (PJU), dan sarana air bersih.

“Anggaran pembangunan jalan lingkungan dan musala akan dialokasikan pada tahun berikutnya,” sambungnya.

Lebih lanjut disampaikan, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) pada 2021 silam memberikan bantuan untuk korban bencana tanah longsor Desa Telemow senilai Rp18 miliar.

Anggaran tersebut untuk pembangunan 51 unit rumah tipe 36, gedung PAUD, musala, dua unit instalasi pengolahan air bersih (water treatment plant/WTP), drainase, siring dan jalan lingkungan dengan material beton, serta PJU sebanyak 60 unit.

“Pengerjaan hanya selesai 15,22 persen dengan rumah yang terbangun baru enam unit. Jadi dana hibah dari pemerintah pusat itu dikembalikan mencapai Rp15 miliar,” terang Marjani.

Kata dia, Pemerintah Pusat menolak permohonan perpanjangan pemanfaatan dana hibah karena terlambat diajukan. Sesuai Peraturan Menteri Keuangan, apabila pengerjaan tidak selesai, kepala daerah wajib mengalokasikan anggaran lanjutan pembangunan.

“Pengerjaan pembangunan rumah korban bencana tanah longsor Desa Telemow pada 2021 ditangani BPBD, lanjutan pembangunan ditangani Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan,” tandas Marjani. (xl)

Exit mobile version