KUTAI KARTANEGARA – Setelah enam tahun melarikan diri dan menetap di Jakarta, mantan anggota DPRD Kutai Kartanegara (Kukar) Fathur Rakhman akhirnya ditangkap. Atas dugaan korupsi dana perjalanan dinas (Perdin).
Fathur Rahman telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 2018. Setelah bertahun-tahun menghilang, dia berhasil ditangkap di Jakarta Selatan. Mahkamah Agung (MA) sebelumnya telah memutuskan dirinya bersalah dalam kasus korupsi yang menyebabkan kerugian negara.
Pelaksana Harian (Plh) Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kukar, Sigid J Pribadi, melalui Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Irawan, menjelaskan kasus ini cukup kompleks dan memakan waktu yang panjang.
Sebelumnya, Pengadilan Tipikor Samarinda sempat membebaskan terdakwa. Namun dengan nilai kerugian negara yang mencapai triliunan rupiah, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kaltim) mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
JPU mendasarkan tuntutannya pada Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Setelah proses penyelidikan dan penyidikan, MA menyatakan Fathur Rahman bersalah. Keputusan MA tersebut menjadi dasar bagi Kejaksaan Agung untuk mengeksekusi hukuman, yang kemudian diserahkan kepada Kejari Kukar.
“Setelah putusan kasasi, Fathur Rahman menghilang selama empat tahun dan menjadi buronan. Kejaksaan Agung pun melacak keberadaannya dengan bantuan Mata-Mata Center (MMC), hingga akhirnya ditemukan di Jakarta,” ujar Irawan kepada Komparasinews, Selasa (18/2/2025).
Dengan koordinasi antara Kejaksaan, kepolisian, dan Badan Intelijen Negara (BIN), terdakwa berhasil diamankan di Jakarta Selatan pada Selasa (4/2/2025). Setelah penangkapan, ia dibawa ke Kejaksaan Negeri Jakarta untuk menjalani proses administrasi sebelum akhirnya dieksekusi di Lapas Cipinang.
Penempatan terdakwa di Lapas Cipinang dilakukan dengan pertimbangan efisiensi anggaran dan kemudahan logistik. Dalam putusan kasasi, MA mewajibkan Fathur Rahman mengganti kerugian negara sebesar Rp75,5 juta. Namun, jumlah tersebut dikompensasikan dengan uang yang telah dikembalikannya sebelumnya, yaitu Rp71 juta.
Apabila terdakwa tidak melunasi sisa pembayaran, hukuman pidananya akan diperpanjang sesuai aturan yang berlaku. Masa tahanan Fathur Rahman juga dihitung berdasarkan ketentuan KUHAP, termasuk perhitungan tahanan kota dan tahanan rumah.
“Kami memastikan seluruh proses eksekusi berjalan sesuai ketentuan hukum meskipun hukuman dijalankan di wilayah hukum Jakarta,” tutup Irawan. (fjr) toto slot rtp slot slot gacor rtp slot gacor slot gacor slot gacor togel situs slot gacor http://ijm-nasp.unhas.ac.id/public/