KUTAI KARTANEGARA – Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kutai Kartanegara (Kukar) Syarifuddin mengusulkan kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab). Agar melakukan pendataan ulang aset-aset pemerintah. Baik yang bermasalah dengan masyarakat atau ahli waris maupun tidak.
Hal tersebut berkaca dari permasalahan sengketa lahan antara ahli waris dengan beberapa sekolah di Kecamatan Muara Kaman, yakni SD 04, SD 08 dan SMPN 1 yang sempat dibahas pada rapat dengar pendapat (RDP) Kamis (29/9/2022) kemarin.
Hal ini diperlukan untuk menghindari pihak-pihak tertentu yang sengaja memanfaatkannya. Karena tidak memiliki tanda kepemilikan, kemudian ada pihak yang mengklaim lalu menjual lahan kepada orang lain. Tentunya yang dirugikan bukan hanya pemerintah tetapi masyarakat yang membelinya juga.
“Makanya kami usul agar dilakukan pemasangan pelang untuk semua aset-aset pemerintah termasuk ukurannya. Dipermanenkan supaya jangan ada lagi orang yang melakukan penyerobotan terhadap lahan aset daerah,” kata Syarifuddin.
Politisi Fraksi PAN itu menambahkan, pendataan ulang aset perlu dibenahi lagi. Mengingat masih ada bangunan yang tercatat sebagai aset namun lahannya tidak. Contohnya, sekolah filial yang menghabiskan Rp1,3 miliar tetapi hanya tercatat bangunan saja. Sedangkan tanahnya tidak sebagai aset. Meskipun penjelasan dari pihak sekolah sudah dihibahkan.
“Kadang jika orang tuanya sudah meninggal, ahli warisnya minta ganti rugi. Itu yang terkadang membuat persoalan di masyarakat,” tutupnya. (zu)