SAMARINDA – Sarang burung walet jadi salah satu potensi pendapatan asli daerah (PAD) yang belum digarap maksimal. Diketahui saat ini Pemerintah Kota Samarinda masih menggunakan Peraturan Wali Kota Samarinda Nomor 27/2011 tentang Penetapan Tarif dan Pelaksanaan Pungutan Pajak Sarang Burung Walet di Samarinda.
Dalam aturan itu, pajak sarang burung walet dikenakan pada nilai jual sarang burung saat proses panen dilaksanakan. Penetapan harga juga mengacu pada harga pasaran umum yang berlaku di daerah yang kemudian dikalikan dengan volumenya.
Untuk kembali menggali potensi dari sarang burung walet, Anggota Komisi II DPRD Samarinda Laila Fatihan mengatakan dalam waktu dekat akan segera memanggil Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) untuk duduk bersama membahas hal tersebut.
Hal ini juga berkaitan dengan tindak lanjut atas Undang-Undang Nomor 1/2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah atau HKPD yang disahkan awal tahun ini.
“Kita kan belum punya informasi mendetail terkait kontribusi sarang burung walet di Samarinda. Jadi kami akan hearing dengan Bapenda,” kata Laila.
Kabar terbaru yang diterima Laila, realisasi PAD dari sektor sarang burung walet hanya mencapai satu persen, atau sekitar Rp6 juta, sementara Pemkot Samarinda menargetkan pendapatan pajak dari sarang burung walet sebesar Rp500 juta tahun ini.
“Jadi tunggu saja update terbarunya, yang jelas kami akan segera memanggil Bapenda berkaitan dengan pajak sarang burung walet,” tegasnya. (ded)