Dewan Prediksi UMK Kota Samarinda Bisa Lebihi UMP

Hadapi IKN, Nursobah Ingin Samarinda Bikin Terobosan dalam Pengelolaan Pangan
Anggota Komisi I DPRD Samarinda Nursobah.

SAMARINDA – Setiap menjelang akhir tahun, pemerintah selalu merilis nilai upah yang wajib diberikan kepada para tenaga kerja dan buruh di satu daerah. Tak terkecuali di Kaltim. Pemprov Kaltim telah merilis untuk tahun depan, nilai bayaran yang harus diterima para pekerja minimal Rp3,2 juta.

Hal itu diketahui dari surat keputusan yang telah dirilis Pemerintah Provinsi Kaltim melalui SK Nomor 561/K.832/2022, per tanggal 25 November 2022. Dengan ditandatangani Gubernur Kaltim Isran Noor, pemerintah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) menjadi Rp3,2 juta.

Baca Juga  DPRD Kukar Tetapkan Nama-Nama Fraksi Periode 2024-2029, Ini Daftarnya

Bagaimana dengan Upah Minimum Kota (UMK) Samarinda? Anggota DPRD Samarinda Nursobah angkat bicara. Menurut Politisi PKS Samarinda ini, para buruh dan pekerja di Kota Tepian ini juga berhak mendapatkan kenaikan upah sebesar Rp3,2 juta bahkan lebih.

“Hal itu didasarkan perhitungan inflasi dan pertumbungan ekonomi di 2022. Nah saya akan membuat perhitungan berapa kira-kira UKM Kota Samarinda. Nah kalau berdasarkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi 2022, maka dengan hitungan alfa 0,3 harusnya UMK Kota Samarinda Rp3,2 juta yang sebelumnya Rp3,1 juta,” terangnya.

Baca Juga  Nomor WA Diretas, Wakil Ketua DPRD Samarinda Minta Masyarakat Waspada

Pihaknya pun meminta UMK Kota Samarinda meningkat seiring peningkatan APBD yang baru disahkan beberapa hari lalu. Bahkan dengan APBD juga dia prediksi mencapai Rp4 triliun di akhir tahun depan, Nursobah menaruh harapan besar gaji para buruh dan pekerja di Samarinda naik 3 sampai 5 persen.

“Tentu ini menggembirakan sebagaimana yang pernah dipresentasikan dalam musrenbang provinsi yang menyebut Samarinda akan naik pertumbuhan ekonominya sebesar 3,4 persen. Pendapatan per kapita penduduk 89 juta yang berarti juga orang Samarinda kira kira pendapatannya 7-8 juta per bulan,” paparnya. (ded)