SAMARINDA – Dinas Perhubungan (Dishub) Samarinda mengumumkan bahwa SPBU di Jalan Gatot Subroto menerapkan penjualan pertalite hanya dikhususkan untuk kendaraan roda dua. Hal ini diambil oleh Dishub untuk mengurangi kemacetan di area tersebut.
Diketahui, sebelumnya Dishub Samarinda memberikan tiga opsi yakni melakukan penutupan SPBU, penjualan pertamax, dan penjualan pertalite hanya khusus bagi roda dua.
“Yang kami pilih yakni opsi ketiga, yaitu penjualan pertalite khusus roda dua. Kami lakukan uji coba di lapangan terlebih dahulu,” ungkap Kepala Dishub Samarinda Hotmarulitua Manalu, Selasa (13/8/2024).
Kebijakan ini mengacu Undang-Undang (UU) Nomor 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). UU ini berlaku untuk membina dan menyelenggarakan LLAJ yang aman, selamat, tertib, dan lancar. “25 meter bebas dari hambatan lalu lintas, sesuai undang-undang,” ujarnya.
Kemudian, Dishub Kota Samarinda juga menambahkan pembatas dimulai dari simpang empat Merak hingga simpang tiga Camar. Pemasangan barrier atau pembatas ini diharapkan pengguna jalan bisa mengikuti arah lalu lintas, agar penguraian kemacetan bisa terjadi.
“Panjang barrier sekira 350 meter, dibutuhkan sekira 300 barrier lagi, dengan harga satu barrier dibanderol kurang lebih Rp1 juta,” beber Manalu.
Manalu juga membeberkan pihaknya telah mengusulkan kepada Kementerian PUPR supaya penambahan barrier itu bisa dibuatkan secara permanen. Dengan adanya barrier, bisa mengatasi kemacetan lalu lintas yang terjadi.
“Untuk target pemasangan barrier kemungkinan pada bulan ini,” pungkasnya. (nta)