Indeks

DPRD Kukar Jalin Kerja Sama Kejari Kukar dalam Penanganan Hukum Perdata dan TUN

DPRD Kukar Jalin Kerja Sama Kejari Kukar dalam Penanganan Hukum Perdata dan TUN
MoU antara DPRD Kukar dan Kejari Kukar. (Istimewa)

KUTAI KARTANEGARA – DPRD Kutai Kartanegara (Kukar) melakukan penandatanganan perjanjian kerja sama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari). Yakni, tentang penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara (TUN), Jumat (23/9/2022).

MoU tersebut ditandatangani langsung kedua pimpinan yaitu Ketua DPRD Kukar Abdul Rasid dan Kepala Kejari Kukar Tommy Kristianto di ruangan Badan Musyawarah (Banmus) gedung DPRD.

Abdul Rasid mengatakan, pekerjaan di DPRD sangat kompleks. Karena itu dengan adanya kerja sama ini diharapkan bisa membantu tugas DPRD Kukar. Terutama yang berkaitan dengan masalah hukum.

“Jadi kalau ada masalah yang kami hadapi berkaitan dengan hukum, kami bisa minta pendapat dan masukan dengan pihak kejaksaaan. Karena MoU kami sudah terbangun,” sebutnya.

Dengan adanya kerja sama ini, jika ada permasalahan lain seperti masalah sengketa lahan dan PHK, otomatis pihak DPRD Kukar langsung mencarikan sebuah solusi terhadap perkara itu.

“Mudah-mudahan apa yang kami lakukan sekarang ini sesuai dengan harapan kita, yakni membantu tugas kedewanan di Kukar,” ungkapnya.

Sementara itu Kajari Kukar Tommy Kristianto menjelaskan, kerja sama ini dalam rangka memaksimalkan tugas fungsi Kejari.

“Seperti yang saya katakan tadi, kami bisa bergerak kalau memang ada mandat. Ada kuasa dari ketua dan ada permohonan supaya lebih jelas, tanpa itu kami tidak bisa melakukan apa-apa,” ujarnya.

Dia berkeyakinan permasalahan hukum perdata pasti ada. Sebab saat ini Kukar telah ditetapkan masuk sebagai kawasan Ibu Kota Negara (IKN). Otomatis permasalahan yang sering dihadapi nantinya perihal sengketa lahan.

“Jadi masalah-masalah akan banyak berhubungan masalah pertanahan yang digugat. Kami berharap itu tidak terjadi. Kalaupun ada masalah, yang jelas kami sudah punya sarananya untuk melakukan bantuan hukum, ” tutupnya. (zu)

Exit mobile version