Indeks

DPRD Panggil Distributor Miras, Batasi Aturan Penjualan di Kota Tepian

DPRD Panggil Distributor Miras, Batasi Aturan Penjualan di Kota Tepian
Suasana hearing DPRD Samarinda dengan pihak distributor. (Istimewa)

SAMARINDA – DPRD Samarinda menggelar rapat dengan sejumlah distributor perdagangan minuman keras (Miras). Dengan keperluan pembahasan revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2013 mengenai larangan, pengawasan, penertiban, dan penjualan minuman beralkohol.

Wakil Ketua panitia khusus (Pansus) I DPRD Samarinda Nursobah menyebutkan, pihaknya menggelar rapat tersebut guna saling memberikan informasi terkait pendistribusian minuman jenis alkohol tersebut.

“Iya, menghadirkan beberapa perusahaan yang distribusi miras. Kami juga menyosialisasikan isi, serta pasal-pasal yang dalam revisi perda itu,” ujar Nursobah, baru-baru ini.

Subtansi revisi Perda Miras ini, disebutkan Nursobah, bahwa peredaran akan diatur sedemikian rupa. Agar tidak semua tempat hiburan dan perhotelan dapat didistribusikan atau diperjualbelikan, tetapi diatur kategorinya.

“Termasuk juga peredaran tidak boleh dilakukan ke toko-toko kecil,” sebutnya.

Pihaknya ingin mengatur agar pendistribusian miras itu tidak bebas beredar di masyarakat. Hal ini pun sudah disampaikan juga kepada tempat hiburan malam (THM) dan pelaku usahanya saat hearing sebelumnya.

“Apalagi sekarang ini banyak kafe di pinggir jalan itu pun akan dilarang dan diatur,” terangnya.

Diketahui, rapat yang digelar oleh Pansus I DPRD Samarinda yang dilakukan di Ruang Rapat Gabungan Gedung DPRD Samarinda itu menghadirkan sejumlah pendistributor. Sedangkan terdapat tujuh tempat hiburan malam (THM) tidak memenuhi undangan Pansus I DPRD Samarinda. (zu)

Exit mobile version