Indeks

Duh, Pasutri di Samarinda Kompak Edarkan Pil Ekstasi dalam Bungkus Amplang

Duh, Pasutri di Samarinda Kompak Edarkan Pil Ekstasi dalam Bungkus Amplang
Barang bukti pil ekstasi yang diamankan polisi. (istimewa)

SAMARINDA – Personel Sat Reskoba Polresta Samarinda mengungkap tindak pidana penyalahgunaan narkotika yang dilakukan pasangan suami istri (Pasutri). Kejadian tersebut berawal pada Rabu (3/1/2024), saat petugas mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Kapten Soedjono Aji, Kelurahan Sungai Kapih, Kecamatan Sambutan bakal dijadikan tempat transaksi narkoba.

“Setelah pelapor dan saksi melakukan observasi dengan cermat, sekira pukul 20.00 Wita, mencurigai dua orang yang sedang berkendara sepeda motor melintas ke alamat tersebut,” ujar Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli melalui Kasat Reskoba Kompol Bambang Suhandoyo, Senin (8/1/2024).

Usai mencurigai dua orang tersebut, petugas langsung melakukan penggeledahan. Kedua orang itu merupakan laki-laki dan perempuan.

“Yang perempuan berinisial DS dan yang lelaki berinisal HA. Ditemukan barang bukti 50 butir ekstasi warna pink seberat 22,5 Gram,” ucapnya.

Setelah dilakukan interogasi, didapat pengakuan dari DS bahwa masih terdapat ekstasi yang disimpan sendiri oleh DS didalam sebuah kamar di suatu rumah. Petugas pun langsung menuju ke rumah yang dimaksud.

“Dan benar didapati barang bukti yang tersimpan dalam kamar berupa 2 dus warna coklat yang terdapat 1 plastik bungkus amplang yang berisikan di dalamnya 506 butir ekstasi warna hijau dengan berat 225,1 gram netto,” beber Bambang.

Kemudian, kemasan bungkus yang kedua berisikan didalamnya terdapat 478 butir ekstasi warna pink dengan berat 215,55 gram netto yang berada di sela-sela tumpukan amplang, beserta barang bukti lainnya.

“Kedua pelaku mengaku adalah sepasang suami istri yang sama-sama melakoni usaha pengedaran ekstasi. Kedua pelaku dan barang bukti dibawa ke Polresta Samarinda untuk ditindaklanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku,” pungkasnya. (nta)

Exit mobile version