Indeks

Kejari Kukar Pulihkan Keuangan Negara dari Dua Kasus Korupsi

Kejari Kukar Pulihkan Keuangan Negara dari Dua Kasus Korupsi
Rilis pers Kejari Kukar. (Zulkar/Komparasi)

KUTAI KARTANEGARA – Kerugian uang negara dari dua kasus korupsi dipulihkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kutai Kartanegara (Kukar). Dua kasus itu adalah kelebihan bayar proyek di Kecamatan Samboja, dan korupsi yang dilakukan mantan Direktur Utama (Dirut) Perusda MGRM Iwan Rahman.

Dana yang dikembalikan dari kasus kelebihan bayar sebesar Rp929.513.151, sedangkan kasus Dirut MGRM sebesar Rp501.713.304, dengan total pengembalian dana sebesar Rp1.431.225.455.

“Kegiatan kali ini merupakan sukses kerja bidang Pidsus Kejari Kukar dalam penyelidikan 52 proyek tahun 2017, dari semenisasi jalan dan jembatan di Samboja. Penyelidikan juga dibantu Itwil Kukar,” kata Kajari Kukar Tommy Kristanto, Kamis (8/12/2022).

Kata dia, nilai kelebihan bayar sebesar Rp929 juta memang tidak terlalu besar.

“Meski nilainya tidak besar, tetapi dampaknya sangat besar. Upaya pengembalian kelebihan bayar melalui cara persuasif, tidak represif,” ucap Tommy.

Sedangkan untuk kasus yang menjerat Dirut MGRM, berdasarkan penuntutan 2022 dalam kasus penggelapan tangki timbun dan terminal BBM, besarannya juga dirasa masih kecil. Baru sukses mengembalikan Rp501 juta dari total kerugian negara sebesar Rp50 miliar.

“Saya minta kepada jajaran saya, Jangan loyo mengembalikan dan menarik uang korupsi dari kasus MGRM, bisa dilakukan sita bangunan atau aset milik Iwan Rahman untuk menutupi pembayaran uang pengganti Rp50 miliar,” tegasnya.

Pesan moral dari dua kasus tersebut, kata Tommy, agar pengelolaan keuangan dilakukan secara transparan dan akuntabel. Ada potensi kesalahan administrasi di kecamatan dan desa.

Sementara itu Kepala BPKAD Kukar Sukotjo menyebut, kelebihan bayar kegiatan adalah kesalahan administrasi yang proyek pekerjaan selesai 96 persen dibayarkan 100 persen. Atas nama Pemkab Kukar, dirinya berterima kasih kepada Kejari yang telah membantu Pemkab Kukar.

“Pengembalian dana masuk ke kas daerah, dengan catatan penerimaaan lain-lain, dan tercatat sebagai Silpa tahun anggaran 2022,” pungkasnya. (zu)

Exit mobile version