SAMARINDA – Komisi III DPRD Samarinda meninjau pembangunan perumahan yang dianggap melanggar aturan kaidah lingkungan. Sehingga mengakibatkan dampak ke warga atas pematangan lahan.
Bukan hanya dampak banjir lumpur yang berimbas pada masyarakat Lok Bahu, melainkan izin juga belum keluar tetapi konstruksinya sudah mulai dibangun. Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda lantas mengambil sikap tegas menyegel aktivitas pembangunan perumahan tersebut.
Ketua Komisi III DPRD Samarinda Angkasa Jaya Djoerani menyebutkan, pihak pengembang tidak memperhatikan dampak saat membangun perumahan tersebut. “Secara topografi ini kelihatan sangat rawan banjir bahkan longsor, ya imbasnya ke warga sekitar Jalan M Said ini,” katanya, Jumat (3/2/2023).
Diungkapkan Angkasa, aktivitas pembangunan perumahan ini bermula dari laporan warga Jalan M Said. Setiap hujan, lumpur dan tanah dari hasil kegiatan konstruksi itu menggalir ke permukiman warga. Sebab itu pihaknya melakukan peninjauan dan di lapangan memang standarnya sangat jauh dari aturan.
“Belum berjalan sesuai aturan, maka dampaknya ke warga. Kami tekankan ke pengembang untuk bertanggung jawab kepada warga,” tegas Angkasa.
Politikus PDIP itu meminta pengembang untuk berhenti melakukan aktivitas pembangunan perumahan. “Kami minta juga ke OPD terkait terus awasi. Jika mereka beraktivitas kembali segera lapor ke kami,” sambungnya.
Angkasa menyebutkan, pihak Komisi III DPRD Samarinda bakal membuat rekomendasi terkait pembangunan perumahan tersebut.
“Kami akan memanggil pihak terkait. Nanti kami simpulkan dan memberikan rekomendasi apakah daerah itu layak atau tidak dibangun perumahan,” tutupnya. (zu)