KPU Kukar Pastikan Pasangan AYL-AZA Penuhi Syarat Maju Pilkada 2024

Foto : Bapaslon AYL-AZA menerima hasil putusan KPU Kukar. (Zulkar/Komparasi)

KUTAI KARTANEGARA – Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) jalur independen yakni wang Yacoub Luthman dan Ahmad Jaiz (AYL-AZA) dinyatakan lolos verifikasi faktual oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kutai Kartanegara.

Komisioner KPU Kukar Divisi Teknis Penyelenggaraan Muhammad Rahman menyatakan AYL-AZA memenuhi syarat untuk maju di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kutai Kartanegara tahun 2024.

Hasil ini berdasarkan rapat pleno terbuka KPU terhadap hasil rekapitulasi Verfak kedua dan rekapitulasi akhir hasil verifikasi persyaratan dukungan minimal bakal calon perseorangan yang dilaksanakan di Hotel Grand Elty Singgasana, pada Minggu (18/8/2024).

Baca Juga  Rencana Aksi Harus Rinci, Bupati Edi Minta Data PKH Kukar Tepat Sasaran

Hasil verfak kesatu, Bapaslon AYL-AZA meraih dukungan sebanyak 27.305 yang dinyatakan Memenuhi Syarat (MS), sementara 14.005 dukungan yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Kemudian pada rekapitulasi verfak kedua, AYL-AZA menerima 14.161 dukungan MS dan 3.574 dukungan TMS.

“Secara keselurhan, dukungan 41.466 MS dan TMS sebanyak 17.579 di 20 kecamatan,” terang Rahman.

Baca Juga  Masyarakat Kaltim Diimbau Tidak Berlebihan Rayakan Libur Nataru

Hal ini dianggap sudah sesuai ketentuan dari KPU RI yang menetapkan syarat dukungan minimal yakni 40.730 dukungan dengan 11 sebaran dukungan.

“Insyaallah hari Senin akan lanjut rapat pleno membahas penetapan terakhir calon Bupati dan Wakil Bupati jalur independen,” pungkasnya. (Adv/Zu)