SAMARINDA – Anggota DPRD Kaltim Rusman Ya’qub menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memperbolehkan kampanye dalam fasilitas pendidikan. Rusman meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kaltim menyediakan petunjuk teknis (juknis) yang tegas dan jelas.
Sebelum adanya putusan ini fasilitas pendidikan jadi lokasi yang dilarang sebagai tempat untuk berkampanye dalam momen jelang pemilu. Sehingga adanya putusan tersebut merupakan hal yang baru bagi mekanisme politik.
Atas dasar itu, Rusman menegaskan perlu ada aturan teknis dalam mekanisme kampanye dalam fasilitas pendidikan. “Kalau saya tentu saya harus tahu dulu aturannya, kalau kampanye di kampus ngeri-ngeri sedap juga,” ujar Rusman.
Untuk diketahui pelaksanaan kampanye dalam fasilitas pendidikan pada Putusan MK Nomor 65/PUU-XXI/2023 itu diberikan catatan atas seizin pihak fasilitas pendidikan. Serta tidak diperkenankan membawa atribut partai saat dalam pelaksanaannya.
Catatan yang ada itu masih memiliki penjelasan yang ambigu menurutnya, terkhusus pada larangan penggunaan atribut saat pelaksanaan. Sementara para Calon Anggota Legislatif (Caleg) DPRD berangkat dari partai politik, dia mengartikan selama belum ada aturan teknis artinya hanya caleg Dewan Perwakilan Daerah (DPD) saja.
“Berarti yang boleh DPD saja dong kalau seperti itu larangannya karena dia tidak punya latar belakang partai politik kan,” ungkapnya.
Namun pada dasarnya ia sangat siap dalam penerapan aturan baru itu, akan tetapi yang perlu dipertegas yaitu aturan teknis yang menjadi turunan setelah adanya Putusan MK. (adv/zu)