SAMARINDA – Seorang perempuan diduga orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) dilaporkan mengamuk di median jalan, tepatnya di Jalan Bung Tomo, Kelurahan Sungai Keledang, Samarinda Seberang, Selasa (28/3/2023). Aparat Polsek Samarinda Seberang pun mesti mengevakuasi agar tidak terjadi hal yang tidak diinginkan.
Kapolsek Samarinda Seberang Kompol Anton Saman melalui Ka Spk Polsek Samarinda Seberang Aipda Heri Rahmad mengatakan, perempuan ODGJ itu telah mengganggu kenyamanan pengguna jalan yang melintas serta warga sekitar.
“Setelah kami sampai di lokasi, kemudian personel mengevakuasi wanita tersebut. Dengan memanggil pihak keluargaanya untuk dibawa pulang. Serta selanjutnya diarahkan agar dibawa ke rumah sakit jiwa guna penanganan lebih lanjut,” sebutnya.
Di hari yang sama, aparat mengamankan RD alias KJG (41), warga Kelurahan Sengkotek, Loa Janan Ilir. Lantaran membawa senjata tajam (sajam) tanpa izin di muka umum, Selasa (28/3/2023).
Unit Opsnal Polsek Samarinda Seberang lantas menuju Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan mengamankan pelaku. Penggeledahan dilakukan terhadap RD dan didapati sebilah senjata tajam jenis badik lengkap dengan sarungnya yang diselipkan di pinggang sebelah kiri.
“Menurut keterangan pelaku, sajam yang dia bawa untuk menjaga diri dan apabila ada musuh atau permasalahan sajam itulah yang dipergunakan untuk berkelahi,” terang Kapolsek Samarinda Seberang Kompol Anton Saman.
“Kepada tersangka kami kenakan Undang Undang Darurat no 12 tahun 1951 pasal 2 ayat (1) kedapatan membawa senjata tajam tanpa hak dengan ancaman hukumannya adalah 10 tahun kurungan penjara,” tegasnya. (xl)