SAMARINDA – Seorang pria berinisial RA yang berdomisili Balikpapan harus berurusan dengan pihak kepolisian. Lantaran memanfaatkan aplikasi Michat untuk melancarkan aksi kejahatannya.
Dalam sesi konferensi pers yang digelar oleh Polresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli menjelaskan, kasus ini berawal dari laporan salah seorang korban ke pihak kepolisian.
“Yang mana korban ini sudah ditipu dan diperas oleh tersangka yang awalnya berkomunikasi melalui aplikasi Michat. Saat dirasa sudah sepakat, korban membatalkan transaksi kepada tersangka,” ungkap Ary, Selasa (5/12/2023).
“Kemudian tersangka marah, lalu melakukan pemerasan kepada korban dengan cara mengancam akan melukai atau menghilangkan nyawa. Dari awal dan beberapa kali dituruti total yang sudah ditransfer oleh korban sebesar Rp5,2 juta,” sambungnya.
Karena tidak tahan lagi, korban akhirnya melaporkan pemerasan ini kepada pihak kepolisian.
“Tersangka (RA) ini melakukan modus operandi yang memasang foto profil seorang perempuan di aplikasi Michat dengan nama akun Luna. Gunanya untuk menarik para pelanggan,” bebernya.
Diketahui, RA juga berstatus residivis dengan kasus penggelapan yang ditangani Polresta Balikpapan.
“Tersangka sudah beraksi sejak tahun 2021. Korbannya sudah lebih dari 100 orang. Dan RA sempat hendak melarikan diri, namun beruntung di Jalan Poros Samarinda-Bontang kami berhasil membekuk tersangka pada 30 November 2023 lalu,” beber Ary.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 378 KHUP 368 KHUP tentang pemerasan dengan hukuman 9 tahun penjara. (nta)