SAMARINDA – Sejumlah pedagang kaki lima (PKL) kembali ditertibkan Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Kamis (6/7/2023). Lantaran masih nekat berjualan di atas drainase pada beberapa titik di Samarinda.
Kepala Bidang Trantibun Ismail menjelaskan, terdapat enam titik yang di lakukan penertiban. Meliputi Jalan Jelawat, Jalan Kebaktian, Jalan Lambung, Jalan Kemakmuran, dan Jalan Pelita. “Penertiban PKL akan menjadi kegiatan rutin yang dilakukan Satpol PP Kota Samarinda,” ungkapnya.
Ismail menyebut, meski kerap terjadi penolakan, tidak menyurutkan Satpol PP dalam melakukan penertiban. Penertiban yang dilakukan bukan tanpa sebab, melainkan sudah menjadi amanah Perda Nomor 19 Tahun 2001 tentang Pengaturan dan Pembinaan PKL, juga mewujudkan ketertiban umum.
“Karena kan kalau PKL ini melakukan pelanggaran yakni berjualan di atas parit trotoar dan di bahu jalan. Sehingga ini menimbulkan macet pengguna jalan,” sebutnya.
Disampaikan, penertiban tersebut tak semata-mata langsung dilakukan. Sebelumnya Satpol PP Samarinda melalui kecamatan dan kelurahan setempat sudah memberikan surat peringatan terlebih dahulu. Namun peringatan tersebut tak kunjung diindahkan.
“Makanya PKL yang sudah kami surati itu langsung kami tindak,” tutur Ismail seraya meminta para pedagang dapat mematuhi peraturan dan mencari rezeki dengan tertib. (xl)