Nekat Jualan di Atas Drainase, Sejumlah PKL Ditertibkan Satpol PP Samarinda

Nekat Jualan di Atas Drainase, Sejumlah PKL Ditertibkan Satpol PP Samarinda
Penertiban PKL yang berjualan di atas drainase oleh Satpol PP Samarinda. (Diskominfo Samarinda)

SAMARINDA – Sejumlah pedagang kaki lima (PKL) kembali ditertibkan Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Kamis (6/7/2023). Lantaran masih nekat berjualan di atas drainase pada beberapa titik di Samarinda.

Kepala Bidang Trantibun Ismail menjelaskan, terdapat enam titik yang di lakukan penertiban. Meliputi Jalan Jelawat, Jalan Kebaktian, Jalan Lambung, Jalan Kemakmuran, dan Jalan Pelita. “Penertiban PKL akan menjadi kegiatan rutin yang dilakukan Satpol PP Kota Samarinda,” ungkapnya.

Baca Juga  Pemkab Kukar Sambut Pembangunan IKN dengan Sederet Kebijakan, Apa Saja?

Ismail menyebut, meski kerap terjadi penolakan, tidak menyurutkan Satpol PP dalam melakukan penertiban. Penertiban yang dilakukan bukan tanpa sebab, melainkan sudah menjadi amanah Perda Nomor 19 Tahun 2001 tentang Pengaturan dan Pembinaan PKL, juga mewujudkan ketertiban umum.

“Karena kan kalau PKL ini melakukan pelanggaran yakni berjualan di atas parit trotoar dan di bahu jalan. Sehingga ini menimbulkan macet pengguna jalan,” sebutnya.

Baca Juga  Direktur RS IA Moeis Syarifah Rahimah Alaydrus Tutup Usia, Sosok Pejuang dan Inspiratif

Disampaikan, penertiban tersebut tak semata-mata langsung dilakukan. Sebelumnya Satpol PP Samarinda melalui kecamatan dan kelurahan setempat sudah memberikan surat peringatan terlebih dahulu. Namun peringatan tersebut tak kunjung diindahkan.

“Makanya PKL yang sudah kami surati itu langsung kami tindak,” tutur Ismail seraya meminta para pedagang dapat mematuhi peraturan dan mencari rezeki dengan tertib. (xl)