Indeks

Nilai UU TPKS Belum Sempurna, Ketua Komisi IV DPRD Samarinda Bilang Begini

Nilai UU TPKS Belum Sempurna, Ketua Komisi IV DPRD Samarinda Bilang Begini
Ketua Komisi IV DPRD Kota Samarinda Sri Puji Astuti. (Nita/komparasinews)

SAMARINDA – Ketua Komisi IV DPRD Samarinda Sri Puji Astuti menilai Undang-Undang (UU) tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang telah disahkan DPR RI belum terlihat sempurna.

Diketahui, 12 April 2022 lalu DPR RI di bawah kepemimpinan Puan Maharani telah mengesahkan UU tersebut melalui rapat paripurna ke-13 DPR RI. Pembahasan UU tersebut cukup menghabiskan waktu lama, bahkan sempat mangkrak sepuluh tahun lamanya.

Dia mengaku dalam isi UU tersebut belum terlihat sempurna. Sebab masih ditemukan beberapa hal yang tidak sesuai dengan kaidah yang ada.

“Saya memang belum baca semua UU itu. Tetapi dari beberapa referensi, ditemukan beberapa hal yang tidak sesuai dengan kaidah kita,” ungkap Puji, Kamis (21/7/2022).

Seperti pasal tentang pasangan suami istri di luar pernikahan yang sah. Meskipun keduanya melakukan hubungan atas dasar suka sama suka, sedangkan dalam UU tersebut harus selaras dengan aturan sebagian besar penduduk Indonesia yang menganut ajaran Islam dengan tetap memperhatikan berbagai perspektif yang ada.

“Adapun Komisi lainnya, menurut puji, dapat memastikan kepada mitra-mitra di komisinya agar membentuk unit atau peraturan internal. Hal ini bertujuan untuk mencegah terjadinya tindak pidana kekerasan seksual di lembaga masing-masing,” ujarnya

Di bidang anggaran, DPR juga bisa mengoptimalkan fungsi anggarannya dengan memastikan alokasi anggaran untuk pelaksanaan UU TPKS bisa berjalan dengan baik. Hal itu dapat dilakukan melalui rapat-rapat mengenai penentuan anggaran dengan lembaga kementerian dan non kementerian terkait.

“Banyak hal yang bisa dicapai seperti seks bebas, narkoba, serta kekerasan seksual terhadap anak dan perempuan,” paparnya

Ada beberapa poin penting isi UU TPKS untuk memberikan kepastian hukum atas kasus tindak kekerasan seksual yang terjadi di Indonesia. (nta)

Exit mobile version