SAMARINDA – Sekretaris Komisi II DPRD Samarinda Novi Marinda Putri menanggapi mahalnya harga sewa Tenant di Mahakam Riverside Market (Marimar) yang dikeluhkan sebagian pemilik UMKM.
Dia mengatakan, salah satu sektoral UMKM Kota Samarinda Marimar itu tidak boleh didirikan. Hal tersebut kata dia, sebenarnya, yang mempunyai izin di daerah tersebut adalah Mahakam Lampion Garden (MLG) bukan Marimar.
“Kemarin kami sempat meminta untuk ditutup. Karena yang berperjanjian dengan pemerintah kota itu MLG bukan Marimarnya dan harusnya itu tidak boleh ada,” ucapnya, Kamis (16/2/2023) siang.
Novi mengatakan, dalam perjanjian kerja sebenarnya tidak boleh ada perusahaan di bawah perusahaan. Apalagi itu berbeda manajemen.
“Yang punya perjanjian itu kan MLG bukan Marimar. Sedangkan Marimar ini dulunya bagian dari MLG, besar-membesar, Marimar membuat pintu sendiri dan mempunyai mempunyai manajemen berbeda dengan MLG. Jelas ini menyalahi aturan,” ujarnya.
Kendati demikian, ketika ditinjau, melalui pengalokasian tata ruang Marimar. Wilayah tersebut terindikasi masuk dalam kawasan Ruang Terbuka Hijau (RTH).
“Daerah situ kan jalur hijau tidak boleh ada perdagangan. Dan dahulunya kan daerah situ menjadi tempat wisata tetapi sekarang kan menjadi tempat perdagangan,” tambahnya
Politisi muda PAN ini menyebut nantinya akan segera melakukan koordinasi dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Samarinda terkait perjanjian tersebut.
“Karena sudah tiga atau empat tahun mereka tidak bayar pajak. Jika ini masih terjadi maka ini harus dihentikan,” pungkasnya. (zu)