SAMARINDA – Penganugerahan Predikat Kepatuhan Standar Pelayanan Publik telah dilaksanakan pada Rabu (29/12/2021) di Jakarta. Penganugerahan ini merupakan publikasi hasil dari Penilaian Kepatuhan yang telah diselenggarakan oleh Ombudsman RI secara nasional pada tahun 2021.
Penilaian Kepatuhan ini merupakan program tahunan Ombudsman RI yang bertujuan untuk mengukur tingkat kepatuhan penyelenggara pelayanan publik pada Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah terhadap pemenuhan standar pelayanan publik yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Sempat tidak dilaksanakan pada 2020 karena pandemi Covid-19, pada tahun 2021 ini penilaian kepatuhan terhadap pemenuhan standar pelayanan publik dilaksanakan kembali oleh Ombudsman RI di 587 instansi, yang terdiri dari 24 Kementerian, 15 Lembaga, 34 Pemerintah Provinsi, 416 Pemerintah Kabupaten, dan 98 Pemerintah Kota.
Ombudsman Perwakilan melakukan penilaian terhadap Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Kesehatan (Dinkes), dan Dinas Pendidikan (Disdik) di tingkat provinsi, kabupaten dan kota, serta dua instansi vertikal, yakni Kepolisian Resor, dan Kanwil BPN/Kantor Pertanahan di masing-masing kabupaten/kota.
Dalam Penganugerahan Predikat Tinggi Kepatuhan Standar Pelayanan Publik tersebut, Kota Balikpapan serta Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menjadi peraih Kepatuhan Tertinggi lima besar nasional di kategori masing-masing. Pemerintah Kota Balikpapan menjadi peringkat pertama nasional untuk kategori pemerintah kota, sedangkan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara mendapat peringkat lima untuk kategori pemerintah kabupaten.
Selain itu, terdapat dua pemerintah kabupaten/kota lainnya di Kaltim yang mendapatkan predikat Kepatuhan Tinggi atau Zona Hijau, yaitu Pemerintah Kota Bontang meraih peringkat tujuh nasional dan Kabupaten Kutai Barat yang menempati peringkat ke-39. Sedangkan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dan Pemerintah Kabupaten/Kota lainnya meraih predikat Kuning atau Kepatuhan Sedang.
Program Penilaian Kepatuhan ini dilaksanakan oleh Keasistenan Pencegahan Maladministrasi yang bertujuan sebagai upaya pencegahan maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik sekaligus upaya perbaikan dan peningkatan kualitas pelayanan publik melalui implementasi komponen standar pelayanan publik oleh tiap-tiap unit penyelenggara pelayanan publik.
Dalam teknis penilaiannya, Ombudsman memposisikan diri sebagai masyarakat pengguna layanan yang ingin mengetahui dan mengakses berbagai informasi layanan publik, sehingga kegiatan penilaian dilakukan tanpa pemberitahuan terlebih dahulu agar bisa melihat kenyataan empirik dan otentik ihwal kepatuhan penyelenggara layanan. Standar layanan yang dinilai pun berdasarkan pada pemenuhan komponen standar di media elektronik dan non elektronik.
Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Timur (Kaltim) mengapresiasi seluruh Pemerintah Daerah di Kaltim atas capaian kepatuhan atas pemenuhan standar pelayanan publik, sehingga di tahun 2021 ini tidak ada Pemerintah Daerah di Kaltim yang mendapatkan predikat Merah atau Kepatuhan Rendah. Dan terutama kepada Pemerintah Daerah penerima predikat Hijau/Kepatuhan Tinggi, Ombudsman RI Perwakilan Kaltim memberikan apresiasi setinggi-tingginya dan berharap agar predikat tersebut dapat dipertahankan di tahun berikutnya.
Lebih lanjut, Ombudsman Kaltim juga meminta kepada seluruh Pemerintah Daerah agar dapat meningkatkan pemenuhan standar pelayanan publik sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan juga meningkatkan kualitas pelayanan agar terwujudnya pelayanan publik prima dan kepuasan masyarakat. (man)