SAMARINDA – Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda berencana mengubah kawasan pelabuhan menjadi pusat Tempat Hiburan Malam (THM) yang bebas berjualan alkohol. Dengan adanya sistem zonasi ini, peredaran alkohol menjadi lebih baik dan terpantau.
Polemik matinya perda dan revisi sebelumnya telah rampung. Setelah terbit Perda Tentang Penjualan Minuman Beralkohol Dalam Wilayah Kota Samarinda. Melalui peraturan daerah Kota Samarinda Nomor 5 Tahun 2023.
Menanggapi hal ini, Pemkot Samarinda membuat aturan turunannya. Guna merincikan hal-hal yang tercantum dalam perda tersebut menjadi draf perwali, yang saat ini masih dalam pembahasan.
Kepala Dinas Perdagangan Kota Samarinda Marnabas membeberkan, akan membuat sistem zona untuk memfokuskan peredaran minuman keras melalui Tempat Hiburan Malam (THM).
“Dibuat sistem zona, di kawasan pelabuhan itu difokuskan ke sana,” kata Marnabas, Kamis (27/6/2024).
Dia juga menyebut, masih mengkaji beberapa THM yang berada di luar zona. Diperbolehkan, namun dengan syarat. Misalnya boleh beroperasi, tetapi tidak dekat dengan pemukiman, tidak dekat dengan area pendidikan, serta tidak dekat dengan rumah ibadah.
“Ada dari Bapenda, DPMPTSP, bagian hukum, bagian ekonomi. Kami masih ada rapat lagi untuk membahas aturannya,” ujarnya.
Diketahui, untuk targetnya pada bulan Juli mendatang peraturan ini sudah bisa diberlakukan. Diresmikan oleh Wali Kota Samarinda, sehingga menjadi acuan dalam penertiban peredaran miras di Kota Tepian.
“Setelah ini draf perwali dirapatkan lagi untuk membahas masukan tadi, mematangkan, lalu tanda tangan pak wali. Pertengahan bulan Juli sudah bisa diberlakukan,” tutup Marnabas. (nta)