Disnakertrans Kukar Tindak Lanjuti Kepatuhan THR dan BHR Jelang Idulfitri 2025

Disnakertrans Kukar Tindak Lanjuti Kepatuhan THR dan BHR Jelang Idulfitri 2025
Kantor Disnakertrans Kukar di Jl APT Pranoto Sukarame, Tenggarong. (fajar/komparasinews)

KUTAI KARTANEGARA – Hari Raya Idulfitri 2025 makin dekat, dan bagi sebagian besar pekerja, baik pegawai negeri maupun pegawai swasta, Tunjangan Hari Raya (THR) merupakan hal yang dinantikan. Pemerintah turut mendukung hal tersebut dengan menetapkan aturan bahwa perusahaan wajib memberikan THR kepada para pekerja paling lambat tujuh hari sebelum Idulfitri.

Kepala Bidang Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Distransnaker) Kutai Kartanegara (Kukar) Suharningsih mengungkapkan, bagi pekerja yang merasa tidak mendapatkan haknya terkait THR, dapat mengajukan pengaduan melalui posko pengaduan yang telah disediakan.

“Namun, tahun ini terdapat inovasi baru di mana pengaduan juga bisa dilakukan melalui aplikasi,” ujarnya, Kamis (20/3/2025).

Menurut Suharningsih, pekerja kini memiliki dua jalur untuk mengajukan pengaduan terkait THR. Selain melapor langsung ke posko, mereka juga dapat memanfaatkan aplikasi yang telah disiapkan. Hal ini sejalan dua surat edaran dari Kementerian Ketenagakerjaan yang diterapkan tahun ini.

Baca Juga  Jasa Raharja Kaltimtara Catat Penurunan dalam Laka Lantas Lebaran 2023

Kebijakan ini berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan serta Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 mengenai Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan. Dalam peraturan tersebut, pemberian THR keagamaan merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh pengusaha.

Selain THR, ada inovasi baru tahun ini mengenai Bonus Hari Raya (BHR). BHR diberikan kepada pekerja di sektor-sektor tertentu, termasuk pengemudi Ojek Online (ojol). Namun, regulasi mengenai kriteria penerima BHR masih dalam tahap pembahasan antara Kementerian Ketenagakerjaan, Dinas Ketenagakerjaan Provinsi, dan perusahaan aplikasi transportasi.

Baca Juga  Camat Tenggarong Klaim Beberapa Titik Banjir Sudah Dapat Penanganan

Suharningsih menjelaskan bahwa skema penerimaan BHR untuk mitra ojol masih dalam pembahasan lebih lanjut.

“Pekerja berbasis aplikasi, seperti mitra ojol, berpotensi menerima BHR untuk pertama kalinya, namun skema ini masih dalam diskusi dengan Kementerian Ketenagakerjaan,” katanya.

Mitra ojol yang berhak menerima BHR harus memenuhi kriteria tertentu, seperti aktif menarik order secara konsisten dalam periode tertentu, terdaftar sebagai mitra aktif dalam database perusahaan aplikasi, serta memenuhi batas minimum pendapatan atau jumlah perjalanan yang ditetapkan perusahaan.

Untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan THR dan BHR, Disnakertrans Kukar telah melakukan audiensi dengan Dinas Ketenagakerjaan Kaltim dan menggelar pertemuan dengan perusahaan-perusahaan di Kukar.

Suharningsih menegaskan bahwa perusahaan harus membayar THR kepada karyawan paling lambat H-7 sebelum Idulfitri.

Baca Juga  Diskominfo Kaltim Tekankan Pentingnya Dukungan Pelaksanaan SPBE di SKPD

“Selambat-lambatnya tujuh hari sebelum hari raya, jika hari raya jatuh pada tanggal 1, maka THR harus dibayarkan seminggu sebelumnya” pungkasnya. (adv/fjr)

bakautoto situs toto slot bakautoto toto slot 4d toto slot toto slot situs toto toto togel toto togel situs toto toto slot slot 4d