Indeks

Percepatan Vaksinasi untuk ASN Kukar Diharapkan Jadi Contoh bagi Masyarakat

Percepatan Vaksinasi untuk ASN Kukar Diharapkan Jadi Contoh bagi Masyarakat
Sekretaris Daerah Kukar, Sunggono. (Istimewa)

KUTAI KARTANEGARA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) melalui Sekertaris Daerah Kukar, Sunggono, mengeluarkan Surat Edaran (SE) dalam rangka mempercepat capaian vaksinasi covid-19 yang ditujukkan kepada ASN dan Non ASN dosis 2 dan 3 (Booster) untuk menciptakan kekebalan kelompok.

SE tersebut terbit tanggal 20 Mei 2022, berisikan instruksi kepada Kepala OPD, Camat, Lurah dan Kepala Desa agar memfasiltasi dan memberikan dukungan penuh pelaksanaan vaksinasi COVID-19 di unit kerjanya maupun di Sentra Vaksinasi dan sumber kegiatan masyarakat seperti, Pasar, Terminal, BPU, dan lainnya di wilayah Kecamatan/Kelurahan/Desa yang berada dalam wilayah administrasinya.

Selain itu adalah untuk memfasilitasi kegiatan Vaksinasi bergerak yang dilakukan oleh Tim Vaksinasi Kesehatan Kabupaten dan seluruh UPTD Puskesmas untuk melakukan kegiatan vaksinasi berbasis Kecamatan/Kelurahan/Desa.

Diterangkannya bahwa fasilitasi yang dimaksud adalah dalam pendataan dan mobilisasi sasaran vaksinasi, penyediaan tempat serta sarana prasarana vaksinasi COVID-19.

“Ditekankan bahwa kekebalan kelompok dapat dicapai jika cakupan vaksinasi COVID-19 mencapai target seluruh masyarakat sasaran pemberian vaksinasi,” tulis Sunggono.

Disampaikan juga data bahwa capaian target vaksinasi COVID-19 dosis ke-2 bagi lansia dan anak usia 6-11 tahun masih di bawah 70 persen dan untuk capaian vaksinasi dosis ke-3 (booster) masih dibawah 50 persen.

Sunggono menginstruksikan kepada seluruh ASN ( PNS dan PPPK ) maupun Non ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara beserta seluruh keluarga yang belum mendapatkan vaksinasi COVID-19 baik dosis 1, dosis 2, maupun dosis 3, agar segera mendatangi gerai vaksinasi COVID-19 baik yang tersedia setiap hari di seluruh fasilitas kesehatan maupun gerai vaksinasi COVID-19 yang dilaksanakan di luar fasilitas kesehatan.

Ia berharap agar ASN maupun Non ASN dapat menjadi contoh teladan dan penggerak percepatan vaksinasi COVID-19 bagi pegawai di lingkungan unit kerja dan masyarakat di wilayah tempat tinggal masing-masing. Ditekankan bahwa hal tersebut merupakan bagian penting dalam penanganan dan pencegahan pandemi COVID-19.

Dia juga mengharapkan peran aktif semua pihak untuk melakukan percepatan pelaksanaan vaksinasi COVID-19 bagi semua elemen masyarakat sesuai tahapan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah dengan melakukan sosialisasi, edukasi dan pendataan serta memfasilitasi dan memobilisasi pegawai di lingkungan unit kerja dan masyarakat di wilayah tempat tinggal masing-masing.

Pemkab Kukar telah menyediakan kanal komunikasi terkait dengan percepatan vaksinasi COVID-19 . Untuk itu warga dapat menghubungi Call Center dengan nomor 0822-5117-1009 atau 0822-5355-9767 atau menghubungi UPTD Puskesmas di wilayah setempat. (zu)

Exit mobile version