SAMARINDA – Reskrim Polsek Samarinda Ulu mengungkap perkara tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur dan mengamankan seorang pelaku berinisial AI. Pelaku dibekuk di Jalan Siradj Salman, Kelurahan Air Putih, Samarinda Ulu.
Wakapolsek Samarinda Ulu AKP Marthen Roson, pihaknya mengamankan pelaku pada Senin (8/7/2024) malam. Awal kejadian dan penangkapan tersebut, pada Senin (24/6/2024) lalu, sekira pukul 22.30 Wita.
Awalnya pada pukul 08.00 Wita korban diajak pelaku jalan, kemudian diajak ke kosan pelaku di Jalan Gunung Merbabu Kelurahan Jawa. Sesampainya di kos, korban duduk di teras dan pelaku masuk ke dalam kamar mengambil minuman botol berupa anggur putih.
“Minuman tersebut diminumkan oleh pelaku kepada korban sebanyak tiga kali. Sehingga korban merasa pusing dan berkunang-kunang, tetapi korban tetap dipaksa untuk meminumnya, dan mengakibatkan korban tak sadarkan diri,” jelas Marthen, Rabu (10/7/2024).
Korban yang sudah tak sadarkan diri lantas dibawa korban ke kamar pelaku. Sekira pukul 02.00 Wita korban sadar dan mengetahui sudah tidak mengenakan celana dalam. Korban merasa keberatan dan melaporkan ke Polsek Samarinda Ulu.
“Pada Senin (8/7/2024) sekira pukul 21.00 Wita, berdasarkan informasi tersebut tim opsnal Polsek Samarinda Ulu melakukan penyelidikan. Pada pukul 22.00 Wita satu orang laki-laki yang berinisial AI ditangkap di Jalan Siradj Salman,” ujarnya.
Pada saat diinterogasi, AI mengakui perbuatannya terhadap korban. Adapun barang bukti yang diamankan berupa, satu lembar kemeja berwarna hitam, satu lembar celana jeans berwarna hitam, satu lembar celana dalam berwarna hijau, dan satu baju kaos berwarna hitam, satu lembar celana kain warna hitam, serta satu lembar celana dalam warna abu-abu, satu botol minuman merk API.
“Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 76D UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan perpu pengganti UU nomor 01 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak,” tandasnya. (nta)