
SAMARINDA – Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Samarinda saat ini tengah membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan dan Pendistribusian Produk Lokal Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) ke pasar modern. Anggota Komisi II DPRD Samarinda Abdul Rofik menyatakan Raperda tersebut bertujuan sebagai perlindungan bagi para pelaku UMKM.
“Kami akan membuat sebuah rancangan yang komprehensif dan akan memberikan perlindungan terhadap masyarakat Samarinda agar mereka bisa mandiri dengan usahanya,” kata Rofik.
Dia menjelaskan pemerintah saat ini berfokus pada UMKM dengan memberikan kemudahan melalui penyederhanaan perizinan bagi para pelaku usaha. “Produk UMKM ini juga harus menyertakan izinnya. Sebagai bentuk penjaminan kepastian hukum, maka hal ini perlu ditingkatkan,” jelasnya.
Termasuk juga, kata dia, untuk mejamin keberlangsungan para pelaku UMKM, mulai dari produksi hingga pemasaran.
“Kami akan mencoba akses mempermudah produk yang mereka buat, dan industri yang mereka lakukan sehingga itu terus tejual,” kata dia.
Kemudian diterangkannya, Raperda tersebut dapat memberikan manfaat bagi masyarakat pelaku bisnis UMKM. Khususnya melalui pemberian fasilitas, bimbingan, pendampingan, dan bantuan penguatan untuk menumbuhkan dan meningkatkan kemampuan daya saing UMKM.
“Terutama para pengusaha ini diharapkan dapat masuk pasar modern yang ada di Kota Samarinda,” tutupnya. (nta)












