Sekda Kukar Tekankan Sinkronisasi Usulan Pembangunan di Pra Forum Perangkat Daerah

Sekda Kukar Tekankan Sinkronisasi Usulan Pembangunan di Pra Forum Perangkat Daerah
Pra Forum Perangkat Daerah, Pembahasan Musrenbang Kecamatan oleh Pemkab Kukar. (fajar/komparasinews.id)

KUTAI KARTANEGARA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara menggelar Pra Forum Perangkat Daerah sebagai tindak lanjut terhadap hasil Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Kecamatan. Kegiatan ini berlangsung secara hibrida dan bertempat di Ruang Rapat Lantai 1 Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kutai Kartanegara (Kukar), Selasa (25/2/2025).

Acara ini dihadiri Sekretaris Daerah (Sekda) Kukar Sunggono, Plt Kepala Bappeda Kukar, Inspektorat Kukar, serta para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Camat, Kepala Desa, dan Lurah se-kukar. Dalam sambutannya, Sekda Kukar Sunggono menegaskan Pra Forum Perangkat Daerah bertujuan mengoordinasikan usulan dari kelurahan, desa, serta kecamatan agar selaras dengan program kerja OPD.

Baca Juga  Dipimpin Edi Damansyah, Kemiskinan Kukar di Bawah Angka Nasional

Dia menekankan pentingnya peran Bappeda dan OPD dalam menentukan skala prioritas pembangunan di setiap daerah.

“Karena ini masih tahap pra-forum, pembahasan lebih lanjut akan dilakukan dalam Musrenbang tingkat kabupaten nantinya,” ujar Sunggono, Selasa (25/2/2025).

Selain itu Sunggono juga mengimbau kepada OPD dan camat agar tidak ada intervensi dalam proses pembangunan dari pihak mana pun. Menurutnya, perencanaan pembangunan sudah memiliki dasar aturan yang jelas, yaitu Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), Rencana Strategis (Renstra) RPJMD, serta Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD).

Baca Juga  Masyarakat Keluhkan Jukir Liar di Tepian Mahakam, Dishub Samarinda Sebut Sudah Risiko

Terkait dengan isu pokok pikiran (Pokir), Sunggono menjelaskan bahwa di Kukar sudah ada mekanisme khusus yang difasilitasi oleh Sekretaris Dewan (Sekwan). Namun dia menyoroti adanya pokok pikiran yang ditetapkan di luar batas waktu yang telah direncanakan dalam proses perencanaan pembangunan.

“Seharusnya, pokok pikiran hanya sampai pada tahap perencanaan, bukan hingga tahap pelaksanaan,” tegasnya.

Sunggono mengingatkan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memperingatkan adanya potensi kerawanan hukum dalam pelaksanaan pokok pikiran. Sebagai penutup, Sunggono menegaskan seluruh OPD dan camat agar menghindari praktik komitmen fee dalam setiap proses pembangunan.

Baca Juga  Dishub Samarinda Sebut Banyak Pelaku Usaha Tak Penuhi Standar Area Parkir

“Jangan sampai ada committment fee, karena itu dapat menimbulkan permasalahan hukum,” pungkasnya. (adv/fjr)

rtp slot