Dishub Samarinda Sebut Banyak Pelaku Usaha Tak Penuhi Standar Area Parkir

Dishub Samarinda Sebut Banyak Pelaku Usaha Tak Penuhi Standar Area Parkir
Kepala Dishub Samarinda Hotmarulitua Manalu. (Komparasinews)

SAMARINDA – Banyak pelaku usaha di Samarinda tidak memenuhi standar area parkir. Hal tersebut diungkapkan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda Hotmarulitua Manalu.

Kata dia, protokol keselamatan di lokasi parkir pada pusat-pusat perbelanjaan dan tempat lainnya harus menjadi prioritas.

“Sudah sejak 2022 telah disosialisasikan bahwa Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2021 merupakan salah satu standar yang perlu dipenuhi oleh pelaku usaha parkir gedung. Termasuk ketersediaan fasilitas pemadam kebakaran dan sistem otomatis penyiraman air (sprinkler) di area parkir,” ungkap Manalu, Kamis (18/4/2024).

Baca Juga  Pemprov Kaltim Perkuat Langkah Percepatan Penanganan Stunting

Meski telah disosialisasikan, masih terdapat sejumlah pelaku usaha yang belum memenuhi standar tersebut. Sehingga izin operasional sistem online single submission (OSS) mereka tertunda.

“Jika mereka yang belum memenuhi standar keselamatan yang telah ditentukan, maka kami tidak akan menyetujui perpanjangan izin,” ujarnya.

Manalu menegaskan, pihaknya akan menunggu pelaku usaha pusat perbelanjaan untuk memperbaiki standarnya. Namun jika masih belum memenuhi, Dishub akan mengambil langkah tegas dengan menyegel pos loket parkir.

Baca Juga  BRIN dan DPR RI Latih Warga Kukar Gabungkan Desain Visual dan Komunikasi Lisan

“Pengendara boleh masuk tanpa dikenakan biaya parkir hingga ada perbaikan,” tutur Manalu.

Lebih lanjut disampaikan, Dishub Samarinda terbuka terkait pertanyaan dan diskusi terkait prosedur keselamatan parkir.

“Hal ini juga berfungsi agar meningkatkan kesadaran akan pentingnya standar keselamatan parkir untuk mencegah kejadian yang tidak diinginkan. Seperti yang terjadi di pusat perbelanjaan SCP,” pungkasnya. (nta)