
SAMARINDA – DPRD Samarinda melakukan pembahasan implementasi Peraturan Wali Kota (Perwali) terkait pajak dan perizinan reklame bersama instansi-instansi daerah terkait, Kamis (12/10/2023). Pembahasan ini dalam rangka meningkatkan ketertiban reklame dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari pajak reklame.
Anggota DPRD Samarinda Fuad Fakhruddin menyatakan, ketertiban reklame sudah menjadi isu berlarut di Samarinda. Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda diketahui berupaya menjaga ketertiban dan estetika kota Dengan sekira empat ribu titik reklame yang terdaftar.
“Reklame harus tertata dengan baik untuk menghindari kesan kumuh di kota kita,” sebut Fuad.
Legislator lainnya yaitu Anhar menyatakan keprihatinannya mengenai pajak reklame dan reklame ilegal yang beroperasi.
“Terkait reklame yang harus dibongkar atau diperpanjang, beberapa sedang dalam proses. Ada juga opsi efisien seperti menawarkan kepada pemulung. Namun, tujuan utamanya adalah menjaga kebersihan dan ketertiban kota,” ungkapnya.
Kontroversi pajak konten juga menjadi sorotan. Beberapa anggota DPRD mencemaskan bahwa reklame ilegal dapat terlihat sah dengan hanya membayar pajak konten. Mereka menekankan pentingnya regulasi yang ketat untuk memastikan PAD diperoleh tanpa mengesampingkan aspek ketertiban.
Selain itu, masalah pajak dan perizinan baliho juga mendapat perhatian. Dengan persyaratan izin dan barcode dari Kominfo, legislator memberi dukungan penuh untuk menjaga estetika kota. Sementara itu ada rencana dari Kominfo untuk memberikan pembebasan pajak pada beberapa baliho terkait pesta demokrasi, walaupun sebagian besar tetap berbayar.
Adapun dalam diskusi ini semua pihak sepakat bahwa regulasi yang jelas dan implementasi yang ketat adalah kunci untuk menjaga ketertiban reklame di Samarinda sambil memastikan PAD tetap optimal. (xl)