Indeks

Upaya Selamatkan Aset Daerah, DPRD Kukar Segera Sahkan Dua Raperda

Upaya Selamatkan Aset Daerah, DPRD Kukar Segera Sahkan Dua Raperda
Ketua Bapemperda DPRD Kukar Ahmad Yani. (Zulkar/Komparasi)

KUTAI KARTANEGARA – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kutai Kartanegara (Kukar) tengah mempersiapkan beberapa kecamatan yang akan masuk ke wilayah Ibu Kota Nusantara (IKN). Salah satunya memprioritaskan pengesahan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang berkaitan aset daerah.

Ketua Bapemperda DPRD Kukar Ahmad Yani menjelaskan, aset-aset daerah yang masuk dalam kawasan IKN ini adalah Participating Interest (PI) 10 persen sektor Migas yang dikelola BUMD Mahakam Gerbang Raja Migas (MGRM). Rumah sakit Samboja, kantor kecamatan hingga penyertaan modal di Pelabuhan Samboja.

“Aset kita di sana ada dan itu perlu Perda untuk menaunginya. Ini sangat urgensi,” kata Yani, sapaan akrabnya.

Pihaknya menegaskan akan memperjuangkan aset tersebut. Dengan cara melalui Perda BUMD MGRM yang telah mendapatkan PI 10 persen dari sektor Migas. Jika tidak ada penyesuaian Perda, Yani menyebut nanti akan ada potensi PI yang hilang secara cuma-cuma.

Kemudian, Perda yang kedua berhubungan dengan penyertaan modal di BUMD Tunggang Parangan yang perlu dilakukan revisi. Pasalnya ada aset daerah yang dikelola Perusda. Yakni penyertaan modal di Pelabuhan Amborawang yang nilainya mencapai Rp 400 miliar. Meski aset tersebut atas nama Pemkab Kukar, namun masih potensial menjadi hak milik IKN.

“Kami akan segera berkoordinasi dengan Bupati Kukar. Karena saat ini pemerintah pusat melalui Badan Otorita IKN telah mendata beberapa potensi pendapatan yang akan diambil alih. Kami juga akan berusaha aset itu bisa menghasilkan pendapatan bagi daerah. Salah satunya melalui mekanisme kerjasama antara Pemkab Kukar dan Badan OIKN,” tandasnya. (zu)

Exit mobile version