Indeks

UU TPKS Dinilai Masih Lemah, Puji Dorong DPRD Samarinda Buat Raperda Ini

UU TPKS Dinilai Masih Lemah, Puji Dorong DPRD Samarinda Buat Raperda
Ketua Komisi IV DPRD Samarinda Sri Puji Astuti.

SAMARINDA – Ketua Komisi IV DPRD Kota Samarinda Sri Puji Astuti menilai Undang-Undang (UU) tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang telah disahkan oleh DPR RI belum sempurna.

Diketahui pada 12 April 2022 lalu, DPR RI di bawah kepemimpinan Puan Maharani telah mengesahkan UU tersebut melalui rapat paripurna ke-13 DPR RI.

Pembahasan UU tersebut cukup menghabiskan waktu lama, bahkan sempat mangkrak sepuluh tahun lamanya.

Dia mengaku dalam isian UU tersebut belum terlihat sempurna, sebab masih ditemukan beberapa hal yang tidak sesuai dengan kaidah yang ada.

“Saya memang belum baca semua UU itu. Tetapi dari beberapa referensi, ditemukan beberapa hal yang tidak sesuai dengan kaidah kita,” ungkap Puji, Senin (27/6/2022)

Lebih lanjut, dalam UU tersebut harus selaras dengan aturan sebagian besar penduduk Indonesia. Yang menganut ajaran Islam dengan tetap memperhatikan berbagai perspektif yang ada.

Seperti pasal tentang hubungan suami istri di luar pernikahan yang sah, meskipun keduanya melakukan hubungan atas dasar suka sama suka.

“UU TPKS ini seperti melegalkan hubungan seks yang dilakukan suka sama suka di luar pernikahan yang sah. Padahal kan dalam kaidah agama harusnya itu tidak boleh, jadi kelemahan UU TPKS ini di situ,” kata Puji.

Selain itu, dalam UU tersebut juga tidak diatur terkait hubungan seksual para lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT). Padahal kasus LGBT di Kota Samarinda makin marak terjadi.

“Di Samarinda ini kasus LGBT lagi marak, bahkan terjadi di mana-mana. Tetapi itu tidak diatur dalam UU TPKS,” ujarnya.

Untuk memaksimalkan pembinaan terhadap LGBT, politikus Partai Demokrat ini mendorong DPRD Samarinda segera membuat rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang ketahanan keluarga.

Melalui Raperda tersebut, nantinya bisa mengakomodasi tentang penanganan kasus LGBT, termasuk para pecandu narkoba.

“Banyak hal yang bisa dicapai dengan Raperda Ketahanan Keluarga ini, seperti seks bebas, narkoba serta kekerasan seksual terhadap anak dan perempuan,” tandasnya. (nta)

Exit mobile version