Jadi Pembicara Rakornas, Asisten I Setdakab Kukar Paparkan Tata Kelola Kearsipan

Asisten I Setdakab Kukar Akhmad Taufik Hidayat saat memaparkan materi. (Humas Pemkab)

KUTAI KARTANEGARA – Asisten I bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) Akhmad Taufik Hidayat menghadiri rapat koordinasi kearsipan nasional dalam rangka Hari Kearsipan ke-53, Selasa (28/5/2024) di Hotel Mercure Samarinda.

Pada acara tersebut Akhmad Taufik juga menjadi pembicara dengan materi Tata Kelola Kearsipan Pemkab Kukar. Dia mengatakan pengelolaan kearsipan Kukar tentunya berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan serta peraturan berlaku lainnya.

Baca Juga  Ribuan Warga Kukar Hadiri Tablig Akbar Safari Ramadan di Kota Bangun

Berpedoman pada regulasi tentang kearsipan tersebut, di mana ada sanksi administrasi dan pidana terkait hal ini. Maka Pemkab Kukar berkomitmen menyelenggarakan kearsipan sesuai ketentuan yang ada.

“Inilah yang menjadi pondasi dasar kita dalam mengelola kearsipan di Pemkab Kukar. Ini kami ingatkan kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah,” ujarnya singkat.

Berdasarkan aturan-aturan itu Pemkab Kukar terus berupaya menyelenggarakan kearsipan dengan optimal. Acara Kearsipan Pusat ini diikuti Dinas Kearsipan dan Perpustakaan se-Indonesia. (zu/advdiskominfokukar)