Masyarakat Adat Kedang Ipil Minta Dua Ribu Hektare Lahan Dilindungi Perda

Masyarakat Adat Kedang Ipil Minta 2.000 Hektare Lahan Dilindungi Perda
Masyarakat Hukum Adat Kutai Lawas Sumping Layang Kedang Ipil saat melaksanakan RDP dengan DPRD Kukar. (Komparasinews/Habib Fajar)

KUTAI KARTANEGARA — Masyarakat Hukum Adat Kutai Lawas Sumping Layang Kedang Ipil meminta DPRD Kutai Kartanegara (Kukar) segera membentuk peraturan daerah (perda) yang mengatur dan melindungi keberadaan mereka. Salah satu yang didorong adalah kepastian ruang hidup masyarakat adat seluas sekira 2.000 hektare.

Permintaan itu disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPRD Kutai Kartanegara pada Rabu, (26/8/2026). Wakil Kepala Adat Kutai Lawas Sumping Layang Kedang Ipil, Sartin, mengatakan RDP tersebut memberikan perkembangan positif bagi masyarakat adat. 

Menurut dia, sejumlah persoalan yang selama ini mereka perjuangkan mulai mendapatkan respons dari pemerintah daerah dan DPRD.

“Secara kita di sini sudah lumayan memuaskan, karena ini sudah berlanjut kepada keputusan-keputusan yang nanti akan menjadi harapan kami,” kata Sartin.

Dia mengatakan Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) sebelumnya telah melakukan penelitian atau kajian terhadap masyarakat hukum adat Sumping Layang Kedang Ipil. 

Hasil kajian itu, menurut Sartin, menjadi salah satu dasar yang mendorong proses penyusunan rancangan perda hingga perda.

Baca Juga  Hoaks Penculikan Anak, Sri Puji Astuti Minta Masyarakat Samarinda Waspada

Sartin menyebut masyarakat adat juga mendapat dukungan dari pemerintah daerah. Ia mengapresiasi DPRD Kukar yang telah memfasilitasi pembahasan mengenai tuntutan masyarakat adat tersebut.

Menurutnya, tuntutan utama masyarakat bukan berkaitan dengan kepentingan ekonomi, melainkan kepastian ruang untuk menjalankan kehidupan adat dan tradisi.

“Kami hanya menuntut bahwa adanya ruang hidup sebagai masyarakat hukum adat,” ujarnya.

Sartin mengatakan keberadaan masyarakat hukum adat Sumping Layang Kedang Ipil telah ditetapkan melalui surat keputusan (SK). Namun, pengakuan tersebut perlu diikuti dengan kepastian ruang hidup agar masyarakat dapat menjalankan tradisi dan budaya yang selama ini diwariskan.

Dia menilai tanpa ruang hidup, pengakuan sebagai masyarakat hukum adat akan sulit diwujudkan dalam kehidupan sehari-hari. Salah satu yang dikhawatirkan ialah keberlanjutan tradisi masyarakat yang telah ditetapkan sebagai Warisan Budaya Tak Benda (WBTB). 

Baca Juga  Kalahkan Peringkat Satu Bulu Tangkis Dunia, Jojo Juarai Tunggal Putra Denmark Open 2025

Sartin mengatakan sejumlah tradisi tersebut masih dilaksanakan secara rutin oleh masyarakat.

“Kalau kami tidak bisa melaksanakan, kan berarti sayang atau mubazir saja dijadikan WBTB, karena tidak bisa dilaksanakan,” katanya.

Dalam RDP tersebut, Sartin juga menyampaikan luasan wilayah yang diajukan untuk menjadi kawasan masyarakat adat. Dia menyebut sekitar 2.000 hektare lahan yang berada dalam area penggunaan lain (APL) diusulkan untuk mendapat perlindungan sebagai ruang hidup masyarakat adat.

Wilayah itu, kata dia, mencakup kawasan wisata, lokasi yang dianggap keramat dan digunakan untuk ritual, serta kawasan hutan yang menjadi sumber air bagi masyarakat.

“Kurang lebih kita yang dalam APL itu ada 2 ribu yang kita ajukan,” ujar Sartin.

Dia mengatakan sumber air tersebut selama ini menjadi salah satu tumpuan kebutuhan masyarakat, khususnya di kawasan Balai Adat. Kondisi itu menjadi perhatian karena hingga kini masyarakat belum memperoleh layanan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM).

Baca Juga  Disbun Kaltim Evaluasi Perluasan Perkebunan, Ukur Kinerja dan Kepatuhan Perusahaan

Menurut Sartin, perubahan kawasan hutan menjadi perkebunan dikhawatirkan mempengaruhi sumber air yang selama ini dimanfaatkan masyarakat.

“Kalau itu nanti terbuka dengan adanya kebun, itu otomatis airnya akan hilang. Sementara ini PDAM kita belum ada. Kita hanya mengandalkan air-air seperti itu,” katanya.

Sartin menegaskan masyarakat tidak bermaksud membatasi seluruh aktivitas atau pilihan warga di wilayah tersebut. Namun, mereka meminta ruang yang diperlukan untuk mempertahankan kehidupan, tradisi, sumber air, serta kawasan yang memiliki nilai adat. (fjr)