Antisipasi Pelanggaran Netralitas ASN, Pemprov Kaltim Minta Bawaslu Lebih Cermat

Antisipasi Pelanggaran Netralitas ASN, Pemprov Kaltim Minta Bawaslu Lebih Cermat
Pj Gubernur Kaltim Akmal Malik dalam kunjungan ke Bawaslu Kaltim. (Foto: Arief/Humas Pemprov Kaltim)

BONTANG – Penjabat (Pj) Gubernur Kaltim Akmal Malik mengingatkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk lebih cermat dalam melakukan pengawasan. Salah satunya supaya jangan sampai terjadi pelanggaran pemilu menyangkut netralitas aparatur sipil negara (ASN) dan penggunaan APBD untuk mendukung salah satu pasangan calon atau digunakan untuk kampanye.

“Saya minta Bawaslu lebih cermat lagi mengawasi. Jangan sampai uang APBD digunakan untuk mendukung salah satu pasangan calon,” ujar Akmal dalam kunjungannya ke Bawaslu Bontang di Jalan S Parman, Balikpapan Barat, Selasa (19/11/2024).

Baca Juga  Penuhi Kebutuhan Petani, Ria Handayani Beri Bantuan Ribuan Bibit Mangga di Desa Bendang Raya

Lebih lanjut dirinya turut menyoroti penggunaan kendaraan dinas di kalangan penyelenggara negara, salah satunya ketua RT. Dalam hal ini dia menegaskan motor dinas dilarang keras digunakan untuk kampanye.

“Bahkan motor dinas RT pun tidak boleh digunakan untuk kampanye, karena itu dibeli menggunakan APBD. Ini sensitif, makanya saya minta Bawaslu lebih cermat lagi mengawasi,” sebut Akmal.

Hal ini diutarakannya lantaran saat ini banyak program pemerintah kabupaten dan kota yang salah satunya memberikan fasilitas kendaraan roda dua untuk para ketua RT. Semangatnya adalah membantu aktivitas para ketua RT dalam tugas-tugas pelayanan warganya. 

Baca Juga  Lewat Sinergi Paguyuban, DPRD Kaltim Ajak Generasi Muda Lestarikan Budaya Reog

“Motor dinas para ketua RT tentu dibeli menggunakan uang negara atau APBD, sehingga sangat tidak tepat jika kemudian digunakan untuk mendukung salah satu pasangan calon peserta pilkada,” jelas Akmal.

Selain melarang keras penggunaan dana dan program APBD untuk mendukung calon, Pj Gubernur Akmal Malik juga kembali mengingatkan netralitas ASN. Jangan sampai juga memaksakan program-program pemerintahan demi mendukung salah satu pasangan calon. 

Lebih lanjut Akmal menyatakan larangan yang sama disampaikan kepada para pimpinan perusahaan daerah atau BUMD dan kepala desa termasuk jajaran aparatnya. (xl/advdiskominfokaltim)