SAMARINDA – Setiap perusahan di Kaltim wajib melapor kepada pemerintah terkait data Tenaga Kerja Asing (TKA). Ini untuk mengantisipasi masuknya TKA ilegal atau tidak mengantongi izin resmi dari pemerintah Indonesia di wilayah provinsi Kaltim, khususnya Samarinda.
Menanggapi hal ini, anggota Komisi I DPRD Samarinda, Joni Sinatra Ginting mengatakan tugas keimigrasian harus lebih aktif. Untuk menyelaraskan data-data tenaga asing yang akan bekerja di Kaltim.
Joni menegaskan setiap perusahan memberi keadilan terkait pendapatan antara pekerja daerah atau lokal dengan TKA. Tujuannya agar tidak menimbulkan perselisihan.
“Kecuali ada kekhususan atau TKA memiliki keahlian yang jauh dari masyarakat kita maka itu boleh. Tetapi kalau misalnya sama di level menengah dan kondisi pekerjaan sama, tetapi hasil berbeda maka itu pasti akan menimbulkan gejolak,” ungkap Joni, Kamis (23/2/2023).
Untuk itu, sebagai perwakilan masyarakat Samarinda, dia mengingatkan investor di Samarinda agar sebaiknya tidak ada diskriminasi pendapatan terhadap TKA dan pekerja lokal.
“Ini juga agar tidak terjadi kasus terhadap TKA. Kalau masalah mereka mendata semuanya tidak bisa kelihatan besarnya, pasti akan di Jakarta. Tetapi keimigrasian juga harus proaktif dan lebih spesifikasi soal data TKA,” pungkasnya. (nta)