Aturan Baru KTP : Nama Tak Boleh Satu Kata, Maksimal 60 Huruf

Aturan Baru KTP : Nama Tak Boleh Satu Kata, Maksimal 60 Huruf
(Ilustrasi E-KTP).

JAKARTA – Pemerintah tiba-tiba mengeluarkan aturan terbaru mengenai pencatatan nama di sejumlah dokumen kependudukan. Kini, minimal nama seseorang dalam KTP adalah dua kata.

Ketentuan terbaru ini dituangkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri 73/2022 tentang Pencatatan Nama Pada Dokumen Kependudukan yang diteken Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian pada 11 April 2022.

Mengutip salinan aturan tersebut, Senin (23/5/2022), aturan ini terbit karena pencatatan nama pada dokumen kependudukan diperlukan setiap penduduk sebagai identitas diri agar negara dapat memberikan perlindungan dan pemenuhan hak konstitusional dan tertib administrasi pemenuhan.

Baca Juga  Matangkan Persiapan, KPU Kukar Gelar Simulasi Pemungutan dan Penghitungan Suara

Dokumen kependudukan yang dimaksud adalah biodata penduduk, kartu keluarga, kartu identitas anak, kartu tanda penduduk elektronik, surat keterangan kependudukan, dan akta pencatatan sipil.

Pencatatan nama dalam dokumen kependudukan harus memenuhi syarat sebagai berikut: Mudah dibaca, tidak bermakna negatif dan tidak multitafsir, Jumlah huruf paling banyak 60 huruf termasuk spasi, jumlah kata paling sedikit 2 kata.

“Dalam hal penduduk melakukan perubahan nama, pencatatan perubahan nama dilaksanakan berdasarkan penetapan pengadilan negeri dan persyaratannya diatur sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tulis Pasal 4 ayat (3).

Baca Juga  Komisi II DPRD Samarinda Yakinkan Pedagang Tak Perlu Khawatir Soal Keberlanjutan Pasar Pagi

Sementara itu, tata cara pencatatan nama pada dokumen yaitu menggunakan huruf latin sesuai dengan kaidah bahasa Indonesia. Selain itu nama marga, famili atau yang disebut dengan nama lain dapat dicantumkan pada dokumen kependudukan. Sedangkan gelar pendidikan, adat dan keagamaan dapat dicantumkan pada kartu keluarga dan kartu tanda penduduk elektronik yang penulisannya dapat disingkat.

Dalam aturan ini, juga dilarang beberapa ketentuan tata cara pencatatan nama pada dokumen kependudukan. Di antaranya disingkat, kecuali tidak diartikan lain, menggunakan angka dan tanda baca, dan mencantumkan gelar pendidikan dan keagamaan pada akta pencatatan sipil.

Baca Juga  Pemerintah Pangkas 10,37 Juta Ton Emisi Karbon Pembangkit Listrik di 2021

Aturan ini ditetapkan pada 11 April, dan diundangkan pada 21 April 2022. (Gus)