SAMARINDA – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Samarinda menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan Dewan Pengurus Daerah (DPD) Real Estate Indonesia (REI) dan Dinas PUPR, Jumat (3/2/2023). Membahas revisi Peraturan daerah (Perda) Nomor 12/2014 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2014-2034, menjadi RTRW 2020-2040 di Gedung DPRD Samarinda.
Ketua Bapemperda DPRD Samarinda Samri Shaputra mengatakan, pihaknya menggelar RDP itu sebagai upaya untuk menyaring informasi dan masukan dari berbagai pihak. Yang akan melaksanakan Perda RTRW ini saat proses revisi ini.
“Kami terima draf RTRW ini 10 Januari 2023 lalu. Maka kami akan mengejar sehingga hasil ini bisa maksimal kami panggil pihak lain untuk rembuk dalam proses revisi RTRW ini,” ujarnya.
Karena, kata Samri, banyak pihak yang belum mendapatkan informasi yang detail mengenai usulan revisi RTRW ini, seperti apa desainnya dan apa. Maka usulan dari pihak lain juga perlu diakomodasi.
Dari hasil ini juga akan dipertimbangkan dalam proses revisi Perda RTRW ini. Kemudian, pihaknya juga bakal melakukan konsultasi ke pihak Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian ATR/BPN untuk mendapatkan masukan hingga mengeluarkan rekomendasi.
“Pasti kami akan ke kementerian konsultasi, harmonisasi juga,” ujar Samri.
Sementara waktu pembahasan direncanakan akan dipercepat pengesahannya pada 13 Februari mendatang, sekira sebulan lebih apakah efektif atau tidak penyelesaian RTRW ini. Karena pihaknya baru menerima drafnya dari pihak Pemkot Samarinda.
“Nanti kami lihat proses revisinya ke depan. Kalau jadwal Badan Musyawarah DPRD Samarinda itu 13 Februari 2023 itu dilaksanakan rapat paripurna pengesahan RTRW, tergantung penyelesaian pembahasannya sudah rampung mungkin digelar sesuai jadwal,” pungkasnya. (zu)