SAMARINDA – Komisi I DPRD Samarinda melakukan kunjungan kerja (kunker) ke DPRD Makassar, Jumat (10/6/2022). Kunker ini dalam rangka membahas perizinan bangunan, lantaran pemerintah setempat menyiapkan program pengampunan untuk izin bangunan yang diberi nama Amnesti IMB.
“Saya rasa program ini sangat solutif. Sehingga kami ingin mempelajarinya agar bisa kami buatkan regulasinya agar permasalahan izin bangunan di Samarinda dapat teratasi,” ungkap Ketua Komisi I DPRD Samarinda Joha Fajal.
Menurut dia program ini untuk meningkatkan intensitas pengurusan IMB yang dilakukan masyarakat.
“Jika seluruh bangunan memiliki dokumen perizinan, berdampak terhadap penataan Kota yang lebih maksimal,” sambungnya.
Dijelaskan Joha, seluruh bangunan di Makassar wajib memiliki dokumen IMB. Termasuk jika dilakukan perubahan, memperluas dan mengurangi bangunan.
“Jika tidak dilengkapi dokumen perizinan, bangunan bisa digusur atau dibongkar secara paksa oleh pemerintah,” terangnya.
Menurut Joha, terapan program ini sangat baik. Maka Samarinda perlu menirunya agar penataan perkotaan dan pembangunan liar tanpa izin diberantas. (xl)