SAMARINDA – Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kaltim melakukan penilaian kompetensi Aparatur Sipil Negara (ASN) di level jabatan Administrator di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov), Selasa (21/11/2023) dan Rabu (22/11/2023). Sebagai bagian dari implementasi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.
Sekretaris BKD Abdul Munif menjelaskan, 19 peserta dari kalangan Pejabat Administrator mengikuti penilaian yang digelar di Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Penilaian Kompetensi Pegawai (PKP) yang berlangsung
Penilaian ini menurutnya sangat penting, karena sistem manajemen ASN harus mengikuti prinsip meritokrasi. Artinya pengelolaan sumber daya manusia berdasarkan kualifikasi, kompetensi, potensi, dan kinerja, serta integritas dan moralitas secara adil dan wajar. Tanpa membedakan latar belakang suku, ras, warna kulit, agama, asal-usul, jenis kelamin, status pernikahan, umur, atau berkebutuhan khusus.
“Pemetaan kompetensi ini dilaksanakan secara berkelanjutan untuk memenuhi kebutuhan pemerintah secara nasional dalam mendukung akselerasi pembangunan nasional,” terangnya.
Lebih lanjut Munif juga memberikan instruksi pada semua peserta untuk melakukan pekerjaan mereka dengan seksama. Serta tetap fokus selama proses berlangsung. Para peserta diharapkan bisa menampilkan performa terbaik dan tetap fokus selama menjalani rangkaian tahapan penilaian.
“Selamat mengerjakan dan mengikuti seluruh instruksi dengan seksama, serta fokus selama proses berlangsung,” tandasnya. (xl/advdiskominfokaltim)