Bukan Lagi Disperkim, DLHK Kukar Kini Resmi Kelola Ruang Terbuka Hijau

Kepala DLHK Kukar Slamet Hadiraharjo saat ditemui di kantornya. (fajar/komparasinews)

KUTAI KARTANEGARA – Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kutai Kartanegara (Kukar) kini menjadi penanggung jawab pengelolaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) di daerah tersebut. Kewenangan ini sebelumnya berada di Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim).

Kepala DLHK Kukar Slamet Hadiraharjo mengatakan pihaknya baru menerima pelimpahan pengelolaan sejak 2024. 

“Baru mulai tahun kemarin diberikan kewenangan, sebelumnya kan di Disperkim,” ujarnya saat ditemui di kantornya, Kamis (2/10/2025).

Baca Juga  RSUD AM Parikesit Tenggarong Siapkan Ruang Khusus Hadapi Melonjaknya Kasus Covid-19

Meski sudah berjalan setahun, Slamet mengakui pihaknya belum memiliki data rinci terkait jumlah RTH di Kukar. Saat ini, proses pendataan masih dilakukan oleh jajarannya. 

“Jumlah itu belum terdata secara rinci oleh kami, karena sebelumnya hanya pelimpahan kewenangan saja,” jelasnya.

Di Kecamatan Tenggarong, DLHK Kukar mencatat setidaknya ada enam RTH yang terdata. Di antaranya Taman Tanjong, Taman Ulin, Taman Pintar, Taman Kota Raja, Taman Kartanegara, Taman Enggang, serta Creative Park Tenggarong.

Baca Juga  Pj Gubernur Kaltim Sebut Kerja Sama Antardaerah Kunci Kesuksesan Pemindahan IKN

Slamet menambahkan, pihaknya juga masih mengidentifikasi sejumlah lokasi lain untuk memastikan statusnya. 

“Ada beberapa tempat juga yang masih saya pertanyakan, apakah ini masuk ke dalam RTH dan ranah kami. Kami masih identifikasi,” tandasnya. (fjr)