PASER – Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi (Diskominfo) Kaltim menegaskan pentingnya pengaduan guna perbaikan pelayanan publik. Sebagaimana disampaikan Kepala Diskominfo Kaltim Muhammad Faisal dalam acara Sosialisasi PPID dan Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) Lapor!, Kamis (22/6/2023) di Ruang Rapat Kantor Bupati Paser.
Faisal menekankan pentingnya pelayanan publik yang prima bagi masyarakat. Kata dia, pemerintah memiliki kewajiban untuk memberikan pelayanan publik yang baik kepada masyarakat.
“Jika ada pengaduan terkait pelayanan publik yang kurang memuaskan, kita tidak seharusnya menganggapnya sebagai masalah atau marah. Pengaduan tersebut harus kita tanggapi dengan baik, memberikan penjelasan, dan menggunakan pengaduan itu sebagai bahan evaluasi untuk perbaikan layanan,” ungkapnya.
Disampaikan, pengaduan masyarakat merupakan kesempatan pemerintah untuk memberikan penjelasan lebih lanjut atau klarifikasi mengenai hal-hal tertentu secara tepat sasaran. Menurutnya, penjelasan dan jawaban atas suatu permasalahan, sangat penting bagi pihak yang mengajukan pertanyaan atau pengaduan.
“Kita harus fokus pada kebutuhan penjelasan dan jawaban bagi penanya atau pengadu tersebut,” terang Faisal.
Keberadaan SP4N Lapor! ini, sambungnya, penting untuk disosialisasikan secara luas. Pasalnya SP4N Lapor! merupakan saluran tunggal pengaduan yang ditetapkan oleh pemerintah sebagai SP4N di Indonesia.
“Lapor! ditetapkan sebagai Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2013 dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2015,” terang Faisal.
“Harapannya, kebijakan ‘no wrong door policy’ dapat direalisasikan. Di mana pengaduan dari siapapun dan mengenai apapun akan disalurkan kepada penyelenggara pelayanan publik yang berwenang,” tegasnya. (xl/advdiskominfokaltim)