SAMARINDA – Para pelaku usaha pertambangan di Samarinda banyak yang umbar janji. Hal ini disampaikan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Samarinda Nurrahmani dalam diskusi publik yang digelar Himpunan Mahasiswa Islam (HMI), Kamis (17/11/2022) di D’Bagios Cafe, Jalan Basuki Rahmat.
Disampaikan, para pelaku usaha kerap kali tidak memenuhi dokumen lingkungan hidup. Yang terdiri Kerangka Acuan Analisis Dampak Lingkungan Hidup (KA-ANDAL), Analisis Dampak Lingkungan Hidup (ANDAL), Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup (RKL), hingga Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RPL).
“Banyak hal-hal yang tidak tertuang di sana. Setelah reklamasi juga terlalu banyak janji yang diumbar,” beber Nurrahmani.
Maka dari itu kepada semua pelaku usaha pertambangan, pemanfaatan potensi reklamasi dalam bentuk lain, harus sesuai dengan dokumen serta kajian ilmiah.
Nurrahmani menyatakan pihaknya bakal terus mengawal setiap kegiatan pertambangan. Sesuai dokumen yang berlaku termasuk tentang reklamasi.
“Kalau saya sampaikan di sini, dokumen lingkungan hidup itulah merupakan janji suci pertambangan,” tuturnya seraya menyebut prioritas DLH selalu berorientasi pada pemulihan lingkungan. (xl)