SAMARINDA – DPRD Kaltim secara resmi membentuk empat panitia khusus (Pansus) pembahasa rancangan peraturan daerah (Raperda) dalam Rapat Paripurna ke-7, Selasa (21/2/2023).
Keempat pansus itu adalah Pansus Pengutamaan Bahasa Indonesia Serta Perlindungan Bahasa Dan Sastra Daerah yang diketuai Veridiana Huraq Wang, lalu Pansus Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan yang diketuai Romadhony Putra Pratama.
Berikutnya Pansus Pajak Daerah dan Restribusi Daerah yang diketuai Sapto Setyo Pramono, dan Pansus Pengelolaan Keuangan Daerah yang dipimpin Nidya Listiyono.
Wakil Ketua DPRD Kaltim Sigit Wibowo yang memimpin rapat mengatakan, usai dibentuk, pansus bakal melaksanakan rapat-rapat kerja. Baik internal maupun beserta mitra kerja guna penyempurnaan penyusunan draf rancangan peraturan daerah dimaksud.
“Masa kerja pansus tiga bulan ke depan terhitung saat dibentuk. Saya yakin pansus akan bekerja maksimal dengan waktu yang diberikan,” urainya.
Selain pengumuman pembentukan empat pansus, dalam rapat juga dilakukan penyampaikan tanggapan fraksi-fraksi DPRD Kaltim terhadap pendapat gubernur atas nota penjelasan dua buah Ranperda Pengutamaan Bahasa Indonesia Serta Perlindungan Bahasa dan Sastra Daerah, dan Pansus Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan.
Juga penyampaian tanggapan dan jawaban gubernur terhadap penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi atas nota penjelasan dua buah ranperda tersebut, dan penetapan pembahas empat buah ranperda oleh pansus. (xl)