KUTAI KARTANEGARA – Ketua Sementara DPRD Kutai Kartanegara (Kukar) Farida mendukung kebijakan Bupati Edi Damansyah mengenai penghapusan status desa tertinggal. Pernyataan ini dilontarkan Edi dalam acara pengukuhan penambahan masa jabatan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Zona Pantai dan Tengah di Gedung Putri Karang Melenu (PKM), Senin (9/9/2024) lalu.
Farida menegaskan pencapaian ini merupakan bukti nyata dari sinergi antara pemerintah daerah, DPRD, dan masyarakat dalam upaya pembangunan yang merata di seluruh desa.
“Saat ini, berkat kerja keras kita bersama, tidak ada lagi perbedaan signifikan antara wilayah pesisir, tengah, dan hulu di Kukar. Semua desa sekarang menghadapi permasalahan pembangunan yang serupa dan mendapatkan anggaran yang setara, yang menandakan pemerataan pembangunan yang efektif,” jelasnya.
Lebih lanjut Farida berpendapat keberhasilan ini tidak hanya menunjukkan peningkatan infrastruktur. Tetapi juga peningkatan kualitas hidup masyarakat desa.
“Ini adalah transformasi yang menyeluruh, yang membawa perubahan positif dalam kehidupan masyarakat kita di desa,” tambahnya.
Menurut Farida, pernyataan Bupati tentang tidak adanya lagi desa tertinggal adalah refleksi dari komunikasi dan koordinasi yang efektif antara BPD dan pemerintah daerah.
Farida juga menegaskan komitmen DPRD untuk terus mendukung pemerintah daerah dalam upaya-upaya lanjutan untuk memperkuat pembangunan desa.
“Kami di DPRD akan terus berkolaborasi dengan pemerintah daerah untuk memastikan bahwa semua inisiatif pembangunan dapat berjalan lancar dan semua masyarakat dapat merasakan manfaatnya,” pungkasnya. (adv/zu)